Selain itu, dikutip juga dari surah An-Nisa ayat 29, yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta kalian di antara kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan perdagangan yang kalian saling ridha. Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Allah itu Maha Kasih Sayang kepada kalian”
Frasa memakan harta dengan cara batil ditafsirkan juga termasuk gharar.
Larangan Gharar
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin As Sammak dari Yazid bin Abu Ziyad dari Al Musayyab bin Rafi’ dari Abdullah bin Mas’ud ia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian membeli ikan dalam air sebab itu termasuk penipuan.” (Ahmad bin Hanbal, hadis nomor: 3494).
Dari Abu Hurairah r.a. ia berkata, “Rasulullah S.A.W melarang jual beli kerikil dan jual beli gharar.” (H.R. Muslim).
Secara bahasa, gharar berarti risiko atau bahaya. Gharar mengandung arti sesuatu yang tersembunyi keadaaannya dan tidak jelas akibatnya. Kata gharar juga mengandung arti penipuan, atau penyesatan. Bisa juga artinya sesuatu yang membahayakan.
Jadi jelas bahwa muslim dilarang mengandalkan ketidakpastian dan dilarang mengundi nasib dalam judi. Muslim dilarang memakan harta orang lain dengan judi dan cara yang merugikan orang lain.
Baca Juga: Nangka Sisa Buat Jadi Bolu Super Lembut Seperti Ini, Hanya 2 Telur Tanpa Mixer, Awas Ketagihan!