Memahami Hukum Muntah Ketika Mudik di Perjalanan, Apakah Membatalkan Puasa dan Diwajibkan Mengqadha?

3 April 2023, 11:16 WIB
Ilustrasi mudik ke kampung halaman /Unsplash/Leandro Maldini

BERITASUKOHARJO.com – Mendekati Lebaran 2023, orang-orang mulai mempersiapkan rencana mudik ke kampung halaman. Namun, beberapa orang terkadang merasakan mual bahkan muntah saat di perjalanan, lantas bagaimana hukum puasanya?

Muntah dibedakan menjadi dua penyebabnya yaitu muntah secara sengaja dan muntah tidak sengaja. Apabila muntah secara sengaja maka termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan puasa sehingga wajib hukumnya untuk mengqadha di hari lain.

Sementara itu, untuk muntah yang tidak sengaja ini, beberapa ulama berpendapat jika untuk mengetahui hukum puasanya perlu melihat beberapa kondisi terlebih dahulu. Hal ini mencakup apakah muntah tersebut menguasai dirinya dan atau hasil muntahan kembali ke perut.

Baca Juga: PECAH REKOR LAGI! Jisoo BLACKPINK Torehkan Sejarah di Spotify Usai Sapu Tangga Lagu iTunes Dunia

Oleh karena itu, BeritaSukoharjo.com akan merangkum terkait dengan penjelasan muntah saat perjalanan mudik dan kaitannya dengan hukum membatalkan puasa dari berbagai sumber berikut ini!

Muntah saat perjalanan atau karena disebabkan masuk angin tersebut tergolong ke dalam muntah tanpa disengaja, tetapi karena terpaksa muntah. Hal ini sesuai dengan sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi menjelaskan:

“Barangsiapa yang muntah secara tidak sengaja maka tidak ada qadha (mengganti) baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah maka wajib baginya qadha,” (HR. Tirmidzi).

Baca Juga: PENDAFTARAN MUDIK GRATIS KIMIA FARMA 2023 MASIH DIBUKA! Cek Cara Daftar, Syarat, dan Rute Sebelum Kuota Penuh

Pendapat lain menjelaskan jika muntah secara tidak sengaja tersebut tidak akan mempengaruhi sah atau tidaknya puasa, asalkan tidak ada niat kesengajaan untuk membatalkan puasa.

Hal ini jelas berbeda dengan muntah secara sengaja yang biasanya disebabkan karena memasukkan jari ke tenggorokan dan atau meminum obat pencahar. Jika demikian, maka hukum puasanya batal dan wajib baginya mengganti/mengqadha puasanya di hari lain.

Disebutkan pada sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

Artinya: “Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha”.

Baca Juga: Dari Penjara Sampai Gas Air Mata, Fakta Tentang Israel yang Kerap Meneror Pertandingan Sepak Bola Palestina

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan apabila seseorang secara sengaja membuat dirinya muntah, maka hukum puasanya batal. Namun jika Ia dikuasai oleh muntahnya tersebut, maka hukum puasanya tidak batal dan tidak diwajibkan atasnya untuk menggantinya (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266).

Adapun yang dimaksud dengan muntah yang menguasai diri yaitu artinya kejadian muntah tersebut dipaksa oleh tubuhnya, dan selama tidak ada hasil muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri, maka puasanya tidak batal.

Artinya apabila seseorang tersebut muntah dan secara tidak sengaja hasil muntahannya tertelan kembali, maka baginya hukum puasanya tidak batal.

Kesimpulannya adalah muntah saat perjalanan mudik tergolong tidak bisa dikendalikan oleh seseorang (tidak disengaja), sehingga tidak membatalkan puasa dan tidak diwajibkan mengqadha atasnya.***

Editor: Nurul Ripna Astuti

Tags

Terkini

Terpopuler