BERITASUKOHARJO.com - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden sejak 20 sampai 24 Mei 2022 akan melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan dan Jepang. Sayangnya, ada insiden yang membuat anak buahnya dideportasi.
Dilansir BeritaSukoharjo.com dari Reuters, dua agen Dinas Rahasia AS yang tiba lebih dulu sebelum Joe Biden harus dideportasi akibat sebuah insiden penganiayaan pada warga sipil Korea Selatan.
Salah satu agen Dinas Rahasia AS tersebut diduga mabuk berat dan menganiaya seorang warga Korea Selatan, sehari sebelum Joe Biden tiba di negara yang terkenal akan K-Pop tersebut.
Baca Juga: Lirik Lagu Keisya Levronka’Tak Ingin Usai’
Seorang pejabat kepolisian Yongsan memberikan pernyataan bahwa salah satu agen ditangkap pada Kamis dini hari setelah terlibat pertengkaran karena taksi.
Akan tetapi, seorang pejabat AS membantah kalau agen tersebut ditangkap. Dia menyebutkan kalau sang agen bermasalah hanya "diselidiki" oleh pejabat Korea Selatan. Selain itu, agen yang lain yang terlibat dalam pertengkaran tidak ikut diselidiki.
Juru bicara agen yang bernama Anthony Guglielmi menyampaikan, "Dinas Rahasia tahu akan insiden di luar tugas yang melibatkan dua karyawan, yang potensial menjadi sebuah pelanggaran kebijakan."
Dua agen Dinas Rahasia AS tersebut akhirnya dideportasi dan insiden ini diklaim tidak akan menimbulkan dampak pada kunjungan Presiden AS.