Kasus pertanahan yang dialami aktris kawakan Indonesia ini dimulai ketika ia menemui kecurigaan pada tulisan tangan almarhum ibunya, yang berkaitan dengan sertifikat tanah.
Tulisan tersebut menjadi bekal Nirina dan keluarga, untuk mengusut sertifikat tanah yang ternyata beberapa telah dijual pada pihak ketiga dan diagunkan ke bank oleh ART mendiang ibunya.
Meskipun telah dilakukan mediasi, tapi tersangka tidak bergeming. Akhirnya Nirina melaporkan kasus mafia tanah yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada 2021. Proses hukum pun terus berjalan, tersangka akhirnya divonis 13 tahun hukuman penjara.***