Sejumlah Kontroversi V Ini Diduga Jadi Alasan BIGHIT MUSIC Rilis Pernyataan Proses Hukum Pelanggaran Hak BTS

- 30 Juni 2022, 18:34 WIB
Potret V BTS
Potret V BTS /Kolase foto Instagram @thv dan Kpopchart.

Kami secara teratur memulai proses hukum terhadap pelaku aktivitas jahat yang terkait dengan BTS, termasuk pencemaran nama baik, serangan pribadi, pelecehan seksual, penyebaran informasi yang tidak berdasar, dan kritik yang bermaksud buruk. Kami ingin memberikan update terbaru tentang hal ini.

Kami baru-baru ini mengajukan pengajuan tuntutan pidana tambahan terhadap postingan yang bersifat serangan pribadi dan pencemaran nama baik menggunakan informasi baru yang diberikan oleh penggemar (ARMY) serta dikumpulkan melalui inisiatif pemantauan kami.

Baca Juga: Salah Kaprah? Ternyata Beli BBM Subsidi Tak Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina, Begini Solusi Lainnya

Satu poster mengunggah postingan yang berisi penghinaan terhadap BTS menggunakan lusinan alamat IP berbeda di DC Inside dan kami telah memantau jenis postingan jahat ini dan mengajukan tuntutan pidana terhadap poster untuk semua postingan dengan komentar jahat.

Selain itu, kami juga menemukan lebih banyak postingan pencemaran nama baik dengan konten yang sangat jahat, termasuk konten delusi, dan kami sudah memulai proses hukum terhadap poster tersebut.

Keluhan yang kami ajukan mencakup platform yang tidak disebutkan dalam pemberitahuan ini dan kami juga ingin memberi tahu bahwa kami tidak dapat mengungkapkan setiap detail konten keluhan untuk memastikan penyelidikan yang tepat.

BIGHIT secara teratur mengumpulkan informasi tentang postingan jahat tentang BTS, melaporkannya ke pihak berwenang, dan mengajukan pengaduan pidana.

Baca Juga: Drama To X Who Doesn't Love Me Rilis Poster Resmi, Doyoung NCT dan Han Ji Hyo Perlihatkan Chemistry Mereka

Terdakwa dari penyelidikan yang sedang berlangsung baru-baru ini berusaha untuk menyelesaikan kasus ini, tetapi tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman.

Kami ingin menekankan bahwa kami akan terus memulai tindakan tegas untuk memastikan bahwa tindakan jahat ini tidak terulang, dan kebijakan kami tentang tidak ada penyelesaian dan keringanan hukuman tetap berlaku.

Halaman:

Editor: Nurulfitriana Ramadhani

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x