Perjanjian ini mengharuskan pencipta memberikan ciptaannya melalui pembayaran lunas oleh pihak pembeli sehingga hak ekonominya beralih pada pihak pembeli.
Namun dalam kasus Rezky Aditya dan Wenny Ariani ini yang dimaksud dengan jual putus adalah pihak Wenny Ariani meminta sejumlah uang kepada pihak Rezky Aditya agar masalah dalam kasus ini selesai kemudian putus hubungan.
Baca Juga: Ini Dia Resep Corndog Sosis Mozarella ala Korea yang Mudah Dibuat untuk Temani Akhir Pekanmu!
Itu tadi penjelsan arti dari istilah jual putus dalam kasus Rezky Aditya dan Wenny.***