BERITASUKOHARJO.com – Beberapa waktu lalu Rezky Aditya yang kerap dipanggil Rezky ini dinyatakan oleh Pengadilan Tinggi Banten sebagai ayah biologis Naira, anak dari Wenny Ariani, selama Rezky belum bisa membuktikan bahwa dirinya bukan ayah biologis Naira.
Bukan karena Rezky tidak mau melakukan tes DNA, namun dari pihak penggugat, Wenny Ariani, menolak untuk tes DNA dan mengajukan permintaan lain yakni jual putus.
“Klien kami, Rezky Aditya, pada saat klien kami memenangkan perkara di pengadilan Tangerang sesegera mungkin klien kami menghubungi kami, menyampaikan niat baiknya untuk secara sukarela akan tes DNA terhadap ananda Naira”, tutur kuasa hukum Rezky.
Baca Juga: Lirik Lagu I Still Love You – The Overtunes, OST Cek Toko Sebelah
“sudah kami sampaikan pada saat itu kepada pihak penggugat, kita sudah melakukan pertemuan sebanyak dua kali waktu itu, kita sudah sampaikan klien kami untuk melakukan tes DNA secara sukarela. Kita sudah menawarkan untuk DNA namun tidak terlaksana sampai dengan hari ini dikarenakan pada pertemuan itu pihak dari penggugat menyampaikan penawaran yang menurut ukuran kami sangat mencederai rasa keadilan bagi anak di bawah umur yang bernama Naira. Penggugat melalui pengacaranya kemudian menyampaikan penawaran untuk jual putus”, pungkas kuasa hukum Rezky.
Berdasarkan kasus Rezky dan Wenny Ariani ini, apa yang dimaksud dengan jual putus? Simak artikel berikut ini untuk mengetahuinya.
Menurut KBBI arti dari jual putus adalah menggadaikan tanah yang tidak dapat ditebus lagi karena jangka waktu penebusannya sudah lewat (kedaluwarsa).
Jika dilihat dari kacamata undang-undang, jual putus adalah perjanjian jual beli ciptaan antara pihak pencipta dan pihak pembeli.