"BKN menyatakan bahwa tidak ada yang namanya jalur prestasi dari 2019 sampai tahun 2021. Apalagi dengan atas namakan PNS dipecat tidak hormat dan meninggal dunia karena Covid-19," tuturnya.
Atas perbuatannya Olivia dan suaminya diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
Baca Juga: Gandeng Pasar Modal, OJK Gelar Vaksinasi Massal dan Bantuan Sosial di Karanganyar
Mengenai tuduhan ini, Olivia membahantah kalau ia dan suami Rafly N Tilaar terlibat dalam kasus dugaan penipuan CPNS tersebut.
Olivia menjelaskan kalau ia hanya menyelenggarakan les bagi para masyarakat yang ingin mengikuti tes tersebut.
"Perlu saya luruskan, saya hanya menyelenggarakan les untuk masuk calon pegawai negeri sipil (CPNS)," katanya.*** (Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-Rakyat)