TKI yang purna dari luar negeri atau pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja yang sedang aktif dalam usaha yang menghasilkan dan pantas namun belum memiliki agunan tambahan yang mencukupi.
Baca Juga: BCA Salurkan Dana KUR hingga Rp500 Juta untuk UMKM, Periksa Persyaratannya Sekarang!
2. Perizinan Usaha
Individu/perseorangan atau Badan usaha perorangan yang telah memperoleh Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dari Pemerintah Daerah atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat.
3. Riwayat kredit lancar.
4. Pengalaman usaha minimal 6 (enam) bulan’.
5. Khusus untuk pemohon individu, usia minimal 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 21 (dua puluh satu) tapi sudah menikah.
6. Tidak sedang memperoleh pinjaman produktif dari bank atau tidak sedang menerima pinjaman program dari Pemerintah (kecuali KUR).
7. NPWP tidak dipersyaratkan.
8. Tidak diwajibkan jaminan tambahan.