Punya Usaha Katering tapi Belum Terjamin Mutunya, Daftarkan untuk Sertifikasi Keamanan Pangan Segera!

- 10 Maret 2023, 10:26 WIB
Ilustrasi - Persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi
Ilustrasi - Persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi /Freepik/mrsiraphol/

BERITASUKOHARJO.com –  Usaha kuliner saat ini menjadi hal yang umum untuk masyarakat kita dan mampu menjadi usaha jangka panjang. Salah satu usaha kuliner yang bisa dilakukan di rumah yakni usaha katering.

Saat ini orang-orang yang bekerja di kantor ataupun kesibukan yang lain, lebih suka membeli dibandingkan menyiapkan makanan sendiri. Hal ini yang membuat usaha katering menjadi berkembang di Indonesia.  

Nah, untuk pelaku usaha katering ini sudah menjadi kewajiban untuk mengutamakan standar kebersihan dan menjaga kualitas makanan.

Baca Juga: Nyari Ide Takjil Untuk Jualan? Yuk, Buat Singkong Vla Karamel yang Manis dan Legit

Standar kelayakan katering bagi para pelaku usaha menjadi solusi agar para konsumen mempercayai kualitas dari makanan yang dikelolah.

Salah satu sertifikasi yang bisa didapatkan oleh pengusaha katering yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Sertifikat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Daerah setempat.

Semua pemilik usaha katering berhak mendapatkan sertifikat tersebut, dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ada. P

ara pemilik usaha katering bisa mengajukan pembuatan tersebut kepada Dinkes setempat dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan.

Baca Juga: Punya Pisang Kematengan?Jangan Dibuang, Mending Diolah Jadi Bolu Pisang Coklat Super Lembut Ini

Nah bagi kamu yang sudah memiliki usaha katering, sudah punya belum Sertifikat Laik Higiene Sanitasi? Kalau belum simak persyaratan dalam pembuatannya ya.

BeritaSukoharjo.com mendapatkan informasi dari media sosial Instagram Kementerian Koperasi dan UKM RI @kemenkopukm, persyaratan pembuatan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sebagai berikut:

Syarat-syarat kepengurusan:

1. Surat permohonan pengajuan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi Jasaboga / Katering kepada kepala Dinas Kesehatan Daerah setempat.

2. Fotocopy KTP pemilik usaha.

3. Foto berwarna dengan ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar, pada poin ini kalian harus memastikan kembali ke Dinas Kesehatan setempat berapa jumlah pastinya.

4. Surat keterangan domisili apabila usaha katering dengan KTP pemilik tidak sesuai alamatnya.

Baca Juga: Praktis Banget! Begini Cara Bikin Cake Lembut Buat Ide Bisnis Hampers Cantik Waktu Lebaran, Dijamin Laris

5. Gambar denah bangunan dapur dengan ukuran yang sesuai.

6. Pernyataan penunjukan sebagai penanggung jawab dari usaha.

7. Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih 3 jenis makanan jadi, 3 jenis peralatan yang digunakan, usap tangan, dan usap dubur untuk 2 orang pembuat atau pengolah makanan di katering.

8. Surat keterangan pengurusan Jasaboga / Katering dari puskesmas setempat.

9. Hasil IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) atau survey langsung yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas ke tempat katering pemohon.

Baca Juga: Cuma Modal 2000an Bisa Jadi Ide Bisnis Bulan Ramadhan atau Takjil Buka Puasa, Berikut Resep Puding Bubur

Langkah-langkah proses kepengurusan:

1. Pengusaha mengumpulkan lampiran persyaratan ke Dinas Kesehatan setempat

2. Proses IKL atau survey langsung oleh Dinkes dan Puskesmas setempat

3. Jika lolos, pengusaha katering bisa mengajukan online melalui situs web OSS

4. Proses verifikasi DPMPTSP agar keluar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

5. Unduh atau download sertifikat melalui situs web OSS

6. Izin diterima dan masa berlaku hingga 3 tahun kedepan

Nah itu dia persyaratan dan tata cara untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi. Semoga bisa membantu. ***

Editor: Klara Delviyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x