PENTING! Gratis Sertifikat Layak Higiene Sanitasi Bagi Bisnis Katering agar Konsumen Lebih Percaya

14 Mei 2023, 15:29 WIB
Sertifikat layak higiene sanitasi untuk bisnis katering /Instagram @kemenkopukm

BERITASUKOHARJO.com-Bagi para pebisnis katering atau jasa boga, salah satu sertifikat yang harus dimiliki adalah sertifikat layak higiene sanitasi yang dikeluarkan oleh masing-masing Dinas Kesehatan Daerah.

Sertifikat ini sangat dibutuhkan tidak hanya bagi pebisnis jasa boga yang baru tapi juga usaha katering yang sudah besar, bahkan restoran, kafe serta lainnya.

Seperti diketahui permintaan katering semakin tinggi akhir-akhir ini terutama di daerah perkotaan yang sibuk dan memiliki gaya hidup yang praktis.

Baca Juga: 8 Ide Bisnis Paling Menjanjikan dan Untung Besar Modal Hanya Secuil, Terapkan dan Buktikan Sendiri

Agar bisnis katering atau jasa boga yang kamu miliki memiliki nilai tambah, yakni terjamin kesehatan dan kebersihannya agar dapat memikat konsumen maka kamu perlu mengurus sertifikat layak higiene sanitasi ini.

Persyaratan untuk mengurus sertifikat sangat mudah dan yang paling penting gratis. Selain gratis, waktu penyelesaian sertifikat ini hanya 14 hari kerja setelah semua persyaratan yang diminta kamu lengkapi.  

Dalam artikel ini akan diberikan informasi mengenai cara dan persyaratan yang harus dilakukan oleh para pebisnis jasa boga atau bisnis kuliner untuk mendapatkan sertifikat layak higiene sanitasi.

Berdasarkan lansiran BeritaSukoharjo.com dari akun Instagram @kemenkopukm, persyaratan untuk memiliki sertifikat layak higiene sanitasi ini adalah sebagai berikut.

1. Surat permohonan pengajuan sertifikasi layak higiene sanitasi jasaboga/katering ke kepada Dinas Kesehatan.

2. Foto copy KTP

3. Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar (pastikan ke Dinas Kesehatan masing-masing daerah).

4. Surat keterangan domisili apabila alamat KTP di luar wilayah daerah pengajuan.

5. Gambar denah bangunan dapur lengkap dengan spesifikasi ukuran

6. Pernyataan penunjukan sebagai penanggung jawab, apabila peserta bukan pemilik usaha.

7. Bukti hasil laboratorium untuk air minum, air bersih, 3 jenis makanan jadi, 3 jenis peralatan pengolahan makanan, usap tangan, dan usap dubur untuk 2 orang pengolah makanan.

8. Surat keterangan pengurusan jasa boga atau restoran dan rumah makan dari Puskesmas setempat.

9. Hasil IKL atau Inspeksi Kesehatan Lingkungan atau survey lapangan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat ke area pengolahan makanan dari pemohon.

Adapun langkah-langkah pengajuan sertifikat layak higiene sanitasi ini adalah sebagai berikut.

1. Pebisnis atau pengusaha mengumpulkan semua lampiran persyaratan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat.

2. Proses Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) oleh Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat.

3. Jika lolos IKL, pebisnis bisa lanjut ke pengajuan online melalui situs web OSS.

4. Proses verifikasi dari DPMPTSP agar keluar izin operasional atau sertifikat layak higienitas sanitasi.

5. Mengunduh sertifikat izin layak higiene sanitasi melalui web OSS.

Baca Juga: Beberapa Alternatif Sumber Biaya atau Modal yang Dapat Diakses UMKM, Berikut Infonya

6. Izin operasional atau sertifikat layak higiene sanitasi diterima dan berlaku selama 3 tahun.***

Editor: Francisca Adita Maya

Tags

Terkini

Terpopuler