SUKOHARJOUPDATE - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau terminal 2 Bandara Juanda Surabaya, Jawa Timur, Jumat 31 Desember 2021.
Didampingi Kepala Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto meninjau langsung pintu masuk kedatangan penerbangan internasional di Bandara Juanda.
Peninjauan tersebut dilakukan guna memastikan prosedur penanganan kedatangan dan kekarantinaan para Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Baik Warga Negara Indonesia (WNI), maupun Warga Negara Asing (WNA) melalui Bandara Juanda, berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 26 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto mengatakan, prosedur kekarantinaan itu penting untuk dilakukan, mengingat varian omicron sudah terdeteksi masuk ke Indonesia dari para pelaku perjalanan luar negeri.
Melalui prosedur kekarantinaan itu, Suharyanto berharap penularan varian baru itu dapat dicegah dan diantisipasi.
Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 per Rabu (29/12), kasus varian omicron di Tanah Air menjadi 68 setelah ada penambahan sebanyak 21 kasus.
Baca Juga: Kisah Berjo, Sukses Kelola Dana Desa Hingga Berhasil Tingkatkan PADes Lewat Wisata
Adapun penambahan sebanyak 21 kasus itu ditemukan dari 16 WNI dan 5 WNA yang tiba dari Turki, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
“Kasus omicron yang ada di negara kita sebagian besar dari pelaku perjalanan internasional,” jelas Suharyanto.
“Sehingga kebijakan kekarantinaan ini menjadi kunci supaya potensi masuk dan menularnya Varian Omicron ini bisa kita antisipasi,” imbuhnya.
Ia menjelaskan langkah membuka pintu masuk kedatangan perjalanan luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda ini dilakukan guna mengurangi beban di Jakarta dan Manado.
Dari dua pintu masuk kedatangan melalui pelabuhan udara itu, pemerintah juga telah menyiapkan tempat-tempat karantina sesuai prosedur seperti rumah susun (Rusun) Nagrak, Wisma Atlet Kemayoran, Wisma Atlet Pademangan.
Kemudian, rusun Daan Mogot dan Rusun Pasar Rumput di Jakarta, kemudian Rumah Sakit Kitawijaya di Manado.
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Kangen Dewa 19: Kuterima Suratmu
Kemudian, sesuai dengan SE Satgas Nomor 26 Tahun 2021, karantina ini berlaku 14 hari khusus bagi pelaku perjalanan internasional dari 13 negara yang meliputi Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namimbia, Eswatini, Lesotho, Inggris dan Denmark. Kemudian karantina selama 10 hari bagi mereka yang di luar dari negara-negara itu.
"Seminggu ini sudah dilakukan penyiapan mulai kedatangan, perjalanan, tempat karantina dan lain-lain. Saat ini sudah tersedia 1.900 tempat tidur dan bisa ditingkatkan sesuai kebutuhan,” pungkas Suharyanto. ***