Ibu-Ibu Merapat! Ini Cara Beli Minyak Goreng dengan Aplikasi PeduliLindungi atau KTP

29 Juni 2022, 15:53 WIB
Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rakyat Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi dan NIK /Media Blitar/Ayu Eviana /

BERITASUKOHARJO.com - Berikut tata cara membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pemerintah menuturkan bahwa sejak Senin, 27 Juni 2022 sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pada KTP sedang dalam proses sosialisasi.

Nantinya, setiap warga yang membeli minyak goreng curah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK pada KTP.

Adapun tujuan Pemerintah menerapkan sistem baru ini agar tata kelola penyebaran minyak goreng curah lebih terpantau, mulai dari produsen, hingga ke tangan konsumen.

Baca Juga: Ribuan Karyawan Holywings Jakarta Terancam Jadi Pengangguran, Gus Miftah Beri Pesan Bijak

Setelah masa sosialisasi selesai, setiap warga akan dijamin mendapatkan minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu/liter atau Rp 15 ribu/kg.

Namun, sementara waktu ini pembelian minyak goreng curah masih dibatasi jumlahnya maksimal 10 kg per NIK pada KTP di tiap harinya.

Lalu, bagaimana cara membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pada KTP?

Berikut tata cara membeli minyak goreng curah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pada KTP yang dikutip oleh BeritaSukoharjo.com pada media sosial Instagram @indonesiabaik.id

Baca Juga: Apa Itu Cut Off? Ini Penjelasannya Disertai Istilah Lain Dalam Bahasa Gaul TikTok

1. Datang ke toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat

2. Buka aplikasi PeduliLindungi di ponsel Anda.

3. Pindai QR Code yang terdapat di toko pengecer menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Tunjukkan hasil pemindaian QR Code yang ada di aplikasi PeduliLindungi kepada pengecer.

Kemudian, jika hasil pindai QR Code berwarna hijau, maka Anda dapat membeli minyak goreng curah.

Namun, jika hasil pindai QR Code berwarna merah, maka Anda tidak dapat membeli minyak goreng curah.

Lantas, bagaimana cara warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi karena keterbatasan ponsel atau tertinggal kemajuan teknologi?

Baca Juga: Skor Akhir Madura United vs Persija Jakarta, Ada Fakta Unik dan Menarik Klub Bola di Piala Presiden 2022

Jangan khawatir, sebab Anda  bisa menggunakan NIK pada KTP untuk membeli minyak goreng curah.

Akan tetapi, apabila masyarakat belum atau tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, lakukan hal ini untuk mendapatkan minyak goreng:

1. Tunjukkan KTP Anda pada pengecer, nantinya pengecer akan mencatat NIK yang tertera pada KTP Anda

2. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut terkait sosialisasi penjualan dan pembelian minyak goreng curah dapat mengunjungi media sosial Instagram @minyakita.id atau situs linktr.ee/minyakita.

Demikianlah, cara beli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi atau NIK pada KTP.***

Editor: Klara Delviyana

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler