Saat itu, Karesidenan Surakarta pernah dikenal dengan sebutan Daerah Istimewa yang dibagi menjadi Solo Ko (Kasunanan) dan mangkunegaran Ko (Mangkunegaran).
Untuk wilayah Mangkunegaran terdiri dari daerah Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan sebagian kota Solo. Sedangkan untuk wilayah Kasunanan terdiri dari daerah Kabupaten Sragen, Klaten, Boyolali, dan Kabupaten Kutha Surakarta.
Di tanggal 27 Mei 1946 secara de facto Kabupaten Karanganyar menyatakan melepaskan diri atau melakukan pemekaran dari pemerintahan Mangkunegaran. Diikuti Kabupaten Boyolali dan Sragen yang juga melepaskan diri dari pemerintahan Kasunanan.
Selanjutnya, Kabupaten Kutha Surakarta kemudian diputuskan untuk dipindahkan ke Sukoharjo. Tak lama berselang, muncul gerakan anti Swapraja yang berniat untuk membentuk pemerintah Kota Surakarta, lalu pada 16 Juni 1946 berdirilah Kota Surakarta.
Baca Juga: Viral! Tabungan Uang Rupiah Emisi 1998-1999, Apakah Masih Bisa Ditukarkan? Simak Faktanya Yuk
Tak lama berselang, wilayah Kasunanan dan Mangkunegaran resmi ditiadakan dan wilayah tersebut diubah menjadi Karesidenan Surakarta melalui penetapan Pemerintah Nomor 16/SD pada tanggal 15 Juli 1946.
Hal ini menandakan bahwa wilayah Karesidenan Surakarta terbaru meliputi Kabupaten Karanganyar dan Wonogiri dan bekas wilayah Kasunanan yaitu Kabupaten Klaten, Boyolali, Sragen, dan Sukoharjo (Kawedanan Bekonang, Kartasura, dan Sukoharjo), ditambah Kotamadya Surakarta atau bekas wilayah-wilayah Mangkunegaran.
Munculnya peraturan baru tersebut mendorong para pemimpin masa lalu untuk membentuk sebuah kabupaten baru di luar Kota Surakarta. Kabupaten Sukoharjo yang baru terbentuk memiliki tiga kawedanan di bawahnya, yaitu Sukoharjo, Bekonang, dan Kartasura.