Atas perbuatannya, EH sang sopir truk dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.***
Atas perbuatannya, EH sang sopir truk dijerat Pasal 310 UU Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 312 dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.***
Editor: Nanang Sapto Nugroho