Satlantas Polres Karanganyar Gelar Operasi Keselamatan Candi 2022, Ini Hasil Target di Hari Kedua

- 2 Maret 2022, 21:01 WIB
Operasi Keselamatan Candi 2022 Satlantas Polres Karanganyar fokus pada penyuluhan
Operasi Keselamatan Candi 2022 Satlantas Polres Karanganyar fokus pada penyuluhan /sukoharjoupdate/Bramantyo/

SUKOHARJOUPDATE - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar secara resmi menggelar Operasi Keselamatan Candi 2022. Kegiatan ini bakal digelar selama 14 hari kedepan.

Di hari kedua, dipimpin langsung Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Sarwoko, Satgas Preemtif Operasi Keselamatan Candi 2022 melakukan kegiatan penyuluhan di beberapa titik di Kota yang terletak di lereng Gunung Lawu.

Salah satunya memberikan penyuluhan tehadap unsur masyarakat yang sangat berperan membantu tugas dari Kepolisian, terutama dalam hal keselamatan orang dalam berlalu lintas. Dalam hal ini Superlantas yang ada di seputar Papahan, Tasikmadu, Karanganyar.

Baca Juga: UNESCO Pilih di Sukoharjo, Gelar Penetapan dan Sidang Verifikasi Nominasi Jamu Sebagai Warisan Tak Benda

Selain menyasar Superlantas, Satgas Preemtif Satlantas Polres Karanganyar itupun menyasar para Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu bank yang ada di wilayah Papahan, Tasikmadu, Karanganyar.

Para Satpam ini di berikan bimbungan penyuluh tentang tentang tertib berlalu lintas, mematuhi Prokes dalam berkendara maupun dalam aktifitas sehari – hari.

"Anggota Satgas Preemtif telah melaksanakan Binluh dengan sasaran Sekolah an Perguruan tinggi sebanyak 20 Kali di SMKN 01 Karanganyar, dan melaksanakan Binluh dengan sasaran Kelompok Ojek Online sebanyak 30 Kali di Simpang Papahan,Tasikmadu,Karanganyar,"papar AKP Sarwoko, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Inovatif, Mahasiswa KKN UNS Gunakan Barcode untuk Emergency Call di Desa Kaliboto Karanganyar

Selain memberikan penyuluhan terhadap ojek online, anggota Satgas Preemtif beranggotakan Ipda Sukarno Yudho T, Ipda Teguh Sarwono, Ipda Agus Joko Prawono serta 22 Personil Satgas Preemtif ini pun memberikan penyuluhan terhadap Ojek pangkalan, instansi kesehatan seperti puskesmas, supir angkot dan pribadi, serta pengguna jalan.

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x