SUKOHARJOUPDATE - Polres Karanganyar tanpaknya tak main-main bakal menindak kendaraan yang nekat menggunakan lampu strobo rotator dan sirine pada kendaraan pribadinnya. Pasalnya, penggunaan strobo atau sirine tak bisa sembarangan. Perangkat itu hanya boleh digunakan untuk kendaraan tertentu.
Kasat Lantas AKP Sarwoko mengatakan dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, kemudian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, juga Renja Satlantas Polres Karanganyar TA 2022 penggunaan lampu Strobo dan sirine hanya bisa di gunakan untuk kendaraan tertentu.
Karena masih ada saja kendaraan pribadi yang menggunakan strobo atau sirine, Satlantas Polres Karanganyar menggelar sosialisasi penggunakan lampu yang sudah diatur didalam Undang-Undang.
"Pemakaian lampu strobo dapat membahayakan pengendara lain. Untuk itu kami memberikan pemahaman bahwa penggunaan lampu strobo rotator dan sirine pada kendaraan pribadi adalah dilarang,"papar AKP Sarwoko, Jumat 18 Februari 2022.
Dalam sosialisasi dan himbauan tersebut, petugas menjelaskan bahwa lampu isyarat warna biru dan sirine di gunakan untuk kendaraan Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk lampu isyarat merah dan sirine di gunakan untuk kendaraan TNI, mobil tahanan, pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Baca Juga: Resmikan Mako Tempat Tugas Lamanya di Solo, Begini Pesan Kapolri Pada Anggota Polri
Sementara lampu warna kuning di gunakan untuk kendaraan mobil patroli jalan tol,sarana dan prasarana derek dan angkutan barang kusus.