Terbukti Molor, Penyedia Jasa Proyek Gedung Budi Sasono Sukoharjo Diputus Kontrak oleh PPK

- 7 Januari 2022, 17:12 WIB
Kondisi proyek pembangunan gedung Budi Sasono di Jalan Veteran Sukoharjo setelah PPK memutus kontrak penyedia jasa
Kondisi proyek pembangunan gedung Budi Sasono di Jalan Veteran Sukoharjo setelah PPK memutus kontrak penyedia jasa /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Penyedia jasa atau kontraktor proyek pembangunan gedung pertemuan Budi Sasono di Jalan Veteran Sukoharjo, akhirnya di putus kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemutusan dilakukan setelah akhir masa kontrak kerja dilakukan penelitian, progres bangunan gedung senilai Rp4,4 miliar tersebut sama sekali jauh dari harapan. Pantauan pada, Jum'at 7 Januari 2022, diperkirakan baru sampai 30%.

Sesuai surat perintah masa kerja (SPMK), proyek dikerjakan oleh PT Chimander 777 dari Semarang, Jateng, selama 145 hari terhitung mulai 5 Agustus 2021 hingga 28 Desember 2021.

Baca Juga: Aksi Damai di Solo, Aliansi Indonesia Raya Tuntut Ferdinand Hutahaean Diadili Atas Dugaan Penistaan Agama

Kekhawatiran sejumlah pihak pun akhirnya terbukti, bahwa pembangunan tidak akan selesai diakhir masa kontrak. Lambannya progres pekerjaan sepanjang masa kontrak dituding menjadi biangnya.

“PPK telah melakukan pemutusan kontrak penyedia barang/jasa pembangunan gedung Budi Sasono," kata Kabid Cipta Karya DPUPR Sukoharjo Hanan Oktavianto.

Meskipun enggan merinci penyebabnya, Hanan menyebut ada banyak faktor yang terjadi selama masa kontrak sehingga pengerjaan fisik gedung diatas lahan bekas gedung DPRD Sukoharjo itu tidak rampung tepat waktu.

Baca Juga: Viral, Beredar Video Ricuh Antrean Pembagian KKS di Graha PGRI, Begini Tanggapan Dinsos Sukoharjo

Atas keputusan memutus kontrak tersebut, Pemkab Sukoharjo siap menghadapi resiko apabila kontraktor pelaksana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah