Dengan adanya kerjasama diharapkan penanganan terhadap orang-orang yang menjadi korban dari peredaran narkoba akan mendapat penanganan yang lebih komprehensif.
"Karena disitu nanti tidak hanya dari sisi medisnya, mungkin ada dari psikolog dan psychiater,” tandas Kapolres.
Sementara, Suci Apriani Vinike, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Sukoharjo atas terjalinnya nota kesepahaman dengan Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa yang dipimpinnya.
"Sudah banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Bahkan di Yayasan Cahaya Kusuma Bangsa sendiri telah merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dengan usia 12 tahun hingga 65 tahun," ungkapnya.
Ia pun menyampaikan harapan besarnya dengan kerjasama ini, yakni agar kedepan dapat membantu lebih banyak korban-korban penyalahgunaan narkoba untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.***