Bidang Tindak Pidana Khusus disebutkan Agita, telah melakukan tahapan mulai penyelidikan, dan penyidikan dugaan Tipikor sebanyak 1 perkara dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1.350.000.000,-.
Diluar itu, juga ada 4 tindak pidana khusus lainnya yang sudah berproses dari tahap penuntutan hingga eksekusi dengan nilai kerugiaqn negara Rp2.576.983.800,- dan Rp1.556.000,-
Dalam hal capaian perolehan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Agita menyampaikan, ditengah pandemi yang cukup parah melanda hampir semua wilayah Jateng, pihaknya tetap berupaya secara optimal dan berhasil mendapatkan, Rp308.571.400,-.
Baca Juga: Kantor Imigrasi Catat Ada 1.134 WNA Tinggal di Solo Raya, Terbanyak di Sukoharjo 462 Orang
Rinciannya, PNBP dari biaya perkara Rp744.500,- dari denda Tipiring Rp27.700.000,- dan denda tilang Rp280.126.900,-
"Dimasa pandemi ini jika dibandingkan pada tahun lalu untuk denda tilang ada penurunan cukup signifikan dimana. Pada 2020 perolehan dari denda tilang Rp1.133.461.000,-
Namun begitu, untuk setoran ke kas negara hasil bersih penyelesaian barang rampasan ada kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada 2020 Rp23.586.000,- sedangkan pada 2021 naik menjadi Rp26.368.000,-.***