Begini Progres Terbaru Mega Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar

- 20 Desember 2021, 21:31 WIB
Pekerja tampak tengah menyelesaikan Mega Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar
Pekerja tampak tengah menyelesaikan Mega Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar /Sukoharjoupdate/Bramantyo/

Baca Juga: Banjir Surut, Warga Siberut Utara Berbondong-bondong Balik Kerumah

Bisa menerima permohonan perpanjangan atau diputus kontrak sekalipun tidak ada masalah dan tidak melanggar hukum. Pasalnya, permohonan perpanjangan waktu juga masih diperbolehkan.

"Tentu saja dengan denda karena ak bisa menyelesaikan sesuai waktu,"terangnya.

Sedangkan Plt Kadis PUPR, Titis Sri Djawoto yang mendampingi anggota komisi C sidak mengatakan, pihaknya secara umum memberi kesempatan kepada kontraktor untuk diselesaikan (pembangunan) melalui perpanjangan waktu pengerjaan.

Baca Juga: Jerman Masukkan Inggris ke dalam Daftar Beresiko Tinggi Omicron, Berikut Upaya Negara Eropa Cegah Penyebaran

"Kita berikan kesempatan untuk diselesaikan hingga 27 Desember. Awalnya dari mereka minta hingga akhir tahun tapi kita gak mau. Ben ndang rampung, ben iso manfaat," ucap Titis. 

Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Masjid Agung, Asihno Purwadi, sampaikan dengan perpanjangan masa kontrak tersebut pastinya juga diikuti dengan kompensasi dan denda. 

Namun saat ditanyakan terkait jumlah nominal denda yang akan dibayarkan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, Ashino tidak menjawab secara rinci.

Baca Juga: WHO Laporkan Varian Omicron Telah Menyebar ke 89 Negara, Kenaikannya Berlipat Ganti Setiap 3 Hari

"Ada denda. Ada itungannya jumlah denda tergantung (mengikuti ) waktu penyelesaian. Jadi itu selesainya kapan dihitung nanti sesuai dari nilai kontrak,"jelasnya.***

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah