Begini Progres Terbaru Mega Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar

- 20 Desember 2021, 21:31 WIB
Pekerja tampak tengah menyelesaikan Mega Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar
Pekerja tampak tengah menyelesaikan Mega Proyek Pembangunan Masjid Agung Karanganyar /Sukoharjoupdate/Bramantyo/

SUKOHARJOUPDATE - PT Mam Energindo Management terus mengebut sejumlah pengerjaan mega proyek pembangunan Masjid Agung.

Sebab, proyek tersebut ditargetkan harus sudah selesai di tanggal 27 Desember 2021 dimasa perpanjangan waktu.

Setelah batas waktu 17 Desember 2021 proyek senilai Rp 89 miliar (sebelumnya disebutkan Rp96 miliar) dari rencana awal sebesar Rp 101 miliar belum bisa diselesaikan.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Ayah Rinto Harahap: Aku Ingin Berjumpa

Site Manager PT Mam Energindo Hani Zain mengatakan untuk mengejar target penyelesaian, saat ini pengerjaan fokus di bagian menara masjid.

Diakuinya musim penghujan sedikit menjadi kendala. Karena kondisinya licin dan bisa membahayakan pekerja jika naik ke menara.

"Untuk saat ini pengerjaan menara sedikit terkendala karena musim hujan. Untuk naik ke atas (menara)  berbahaya karena licin,"papar Hani Zain, usai mendampingi sidak Komisi C DPRD Karanganyar, Senin 20 Desember 2021.

Baca Juga: Banjir Rendam 70 Rumah Warga Kota Sungai Penuh Jambi

Dirinya memastikan, saat ini semua bahan dan peralatan penunjang sudah ada di lokasi. Tinggal menunggu pemasangannya. 

Faktor lain yang juga membuat jadwal mundur, ungkap Hani Zain, beberapa waktu lalu banyak pekerja proyek yang terpapar Covid 19. Termasuk dirinya yang harus masuk rumah sakit sebulan lamanya. 

"Dulu kami kekurangan pekerja,  karena banyak yang terpapar Covid, pekerja kami habis,"jelasnya.

Baca Juga: Seorang Pemuda di Gondangrejo Karanganyar Meninggal Saat Ikut Test Kenaikan Sabuk Silat

Sementara itu, Sekretaris Komisi C Supriyanto yang hadir bersama dua anggota lainnya mengatakan tujuan pihaknya menggelar sidak untuk melihat sejauh mana progres pembangunan Masjid Agung.

Meskipun pengerjaan halaman masjid belum selesai, dan belum selesai seluruhnya, namun Supriyanto mengatakan sudah ada banyak barang 'on site' (siap dipasang).

Misalkan lift,  payung mekanik sudah siap pasang. Meski begitu, pihaknya masih menunggu hasil akhir dari masa perpanjangan waktu selesai.

Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Serta 9 Kepala Daerah Terpilih Penerima Anugerah Kebudayaan PWI

"Tadi kami lihat didalam sudah banyak barang yang on site atau tinggal pasang Saja. Kayak Lift, payung mekanik,"paparnya.

"Tapi apapun itu kami melihat hasil akhirnya saja. Kami mendorong agar proyek ini bisa diselesaikan sesuai perpanjangan waktu yang mereka minta,"ungkapnya.

Menyangkut permohonan perpanjangan waktu, Supriyanto menilai itu semua kewenangan ada di pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga: Banjir Surut, Warga Siberut Utara Berbondong-bondong Balik Kerumah

Bisa menerima permohonan perpanjangan atau diputus kontrak sekalipun tidak ada masalah dan tidak melanggar hukum. Pasalnya, permohonan perpanjangan waktu juga masih diperbolehkan.

"Tentu saja dengan denda karena ak bisa menyelesaikan sesuai waktu,"terangnya.

Sedangkan Plt Kadis PUPR, Titis Sri Djawoto yang mendampingi anggota komisi C sidak mengatakan, pihaknya secara umum memberi kesempatan kepada kontraktor untuk diselesaikan (pembangunan) melalui perpanjangan waktu pengerjaan.

Baca Juga: Jerman Masukkan Inggris ke dalam Daftar Beresiko Tinggi Omicron, Berikut Upaya Negara Eropa Cegah Penyebaran

"Kita berikan kesempatan untuk diselesaikan hingga 27 Desember. Awalnya dari mereka minta hingga akhir tahun tapi kita gak mau. Ben ndang rampung, ben iso manfaat," ucap Titis. 

Sementara pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan Masjid Agung, Asihno Purwadi, sampaikan dengan perpanjangan masa kontrak tersebut pastinya juga diikuti dengan kompensasi dan denda. 

Namun saat ditanyakan terkait jumlah nominal denda yang akan dibayarkan setelah melewati batas waktu yang ditentukan, Ashino tidak menjawab secara rinci.

Baca Juga: WHO Laporkan Varian Omicron Telah Menyebar ke 89 Negara, Kenaikannya Berlipat Ganti Setiap 3 Hari

"Ada denda. Ada itungannya jumlah denda tergantung (mengikuti ) waktu penyelesaian. Jadi itu selesainya kapan dihitung nanti sesuai dari nilai kontrak,"jelasnya.***

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah