PPKM Level 3 Batal Diberlakukan, Aturan Nataru di Sukoharjo Gunakan Inbup Turunan Inmendagri

- 11 Desember 2021, 18:27 WIB
Ilustrasi foto poster tahun baru
Ilustrasi foto poster tahun baru /pixabay.com

SUKOHARJOUPDATE- Pemkab Sukoharjo merespon pembatalan rencana Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) oleh pemerintah pusat.

Sebagai gantinya, akan diberlakukan Instruksi Bupati (Inbup) sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan penyebaran pandemi Covid-19. Semua bentuk pengumpulan massa tetap dilarang.

“Untuk aturan selama Nataru, mengacu Inbup yang mengatur kegiatan masyarakat. Saat ini kan Sukoharjo masih melaksanakan PPKM level 2,” Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Sabtu 11 Desember 2021.

Baca Juga: Tertunda karena Pandemi, JSIT Indonesia Pastikan Siap Gelar Munas V 2021 Desember ini

Inbup yang disebut turunan Inmendagri yang mengatur kegiatan masyarakat selama PPKM level 2 itu, menurut Etik sudah ada dan disosialisasikan pada masyarakat.

Menyinggung selama ibadah dan perayaan Natal 2021, Bupati tidak mempersoalkan sepanjang peserta yang hadir dibatasi sesuai aturan yang ada.

"Pemerintah tidak menghalangi masyarakat menggelar ibadah dan merayakan Natal, namun harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, memprioritaskan protokol kesehatan (prokes)," ujarnya.

Baca Juga: Rektor UVBN Sukoharjo Dikukuhkan jadi Guru Besar Ilmu Pendidikan Bahasa Indonesia

Disisi lain, untuk kegiatan luar ruang khususnya perayaan Tahun Baru dengan pengumpukan massa, kembang api, pesta di hotel atau rumah makan, Etik menegaskan, tetap tidak boleh

"Saat ini pandemi belum selesai. Untuk itu, kami minta masyarakat untuk tidak abai dan selalu waspada dengan cara disiplin prokes, meski kasus positif Covid-19 sudah turun signifikan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah