Oleh petugas gabungan, PGOT yang terjaring kemudian dibawa ke kantor Kecamatan Kartasura untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang lagi perbuatannya.
"Kami juga melakukan penyitan sejumlah barang bukti yang digunakan para PGOT itu ngamen dilampu merah, yakni tiga pasang kaki badut, dua kepala badut, dua kostum badut, dan satu alat musik jenis kencrung," sebutnya.
Baca Juga: Rukayah Penghuni Panti Jompo di Jember Bantah Makan Rumput, Begini Faktanya
Selain mengamankan PGOT untuk dilakukan pembinaan, petugas gabungan juga membongkar lapak yang sering digunakan sebagai base camp tempat nongkrong PGOT dan anak punk di daerah Gembongan.
"Dengan operasi yustisi gabungan rutin ini, kami berharap akan ada efek jera sehingga kenyamanan para pengguna jalan, serta arus lalu lintas tidak terganggu," pungkas Yanu.***