“Hal ini tentunya dapat membahayakan pengendara dan pengguna jalan lainnya,” ungkap Kasat Lantas.
Dari data yang ada di Satlantas Polres Karanganyar, ungkap Sarwoko, pihaknya telah menindak pelanggaran terutama kenalpot bong sebanyak 455 pelanggar.
“Terhadap pelanggar yang kasat mata ini, kami tilang dengan menerapkan pasal 285 ayat (1) jo pasal 103 ayat (3) UURI No. 22 tahun 2009 dengan ancaman denda paling banyak Rp 250.000,- dan kurungan paling lama 1 bulan.”jelasnya.
Sebelumnya sempat beredar video dimana warga didaerah wisata, terutama di perbatasan Jawa Tengah dan Jawa Timur marah pada pengendara motor berknalpot brong.***