Jutaan Rokok Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai di Sukoharjo

- 7 Oktober 2021, 10:40 WIB
Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Gentan, Sukoharjo, 4 Oktober 2021
Petugas Bea Cukai Surakarta mengamankan jutaan batang rokok ilegal di wilayah Gentan, Sukoharjo, 4 Oktober 2021 /Dokumen Humas Bea Cukai Surakarta/

 

SUKOHARJOUPDATE - Petugas Bea Cukai Surakarta melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di Perumahan Gentan, Sukoharjo, Jawa Tengah pada hari Senin sore, 4 Oktober 2021.

Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.122.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Namun rokok ini dilekati pita cukai palsu dengan berbagai merk. Potensi kerugian negara dari penindakan ini sekitar Rp752 juta.

Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi pasar dimana masih ditemukannya rokok ilegal yang beredar di wilayah Solo Raya. Diduga pembongkaran rokok berlangsung di wilayah Sukoharjo.

Baca Juga: PPKM Solo Turun Level, Gibrang Perbolehkan GYM Hingga Rumah Makan Buka: Maksimal 60 Menit

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Bea Cukai Surakarta melakukan pengawasan dan pemetaan terhadap peredaran rokok di seluruh wilayah Solo Raya terutama wilayah Sukoharjo. Kegiatan ini kita lakukan selama kurang lebih satu bulan hingga akhirnya mendapatkan informasi yang akurat, ” ujar Hari Prijandono, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Surakarta.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Budi Santoso menambahkan, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Surakarta ini merupakan bagian dari "Operasi Gempur 2021" yang dicanangkan oleh DJBC.

''Sepanjang tahun 2021 ini Bea Cukai Surakarta telah melakukan penindakan sebanyak 68 kali. Adapun penindakan ini ada yang berasal dari hasil operasi pasar, informasi dari masyarakat, dan sinergi dengan apparat hukum lainnya,'' kata Budi.

Baca Juga: Terkait WPS yang Bunuh Diri Karena Terlilit Pinjol, Ibu Mertua Pernah Terima Pesan Teror

Halaman:

Editor: Kinan Riyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x