Berlaku Mulai Hari Ini Masuk Kantor Polisi Wajib Aplikasi PeduliLindungi

- 30 September 2021, 11:22 WIB
Polres Karanganyar mulai memberlakukan masuk ke dalam kantor Polisi menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Polres Karanganyar mulai memberlakukan masuk ke dalam kantor Polisi menggunakan aplikasi PeduliLindungi /Dok.Humas Polres Karanganyar/Dok. Humas Polres Karanganyar

SUKOHARJOUPDATE - Polres Karanganyar memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Penggunaan aplikasi mulai berlaku per hari ini.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla mengatakan tak hanya masyarakat umum, namun seluruh anggota yang akan masuk kantor polisi di manapun diwajibkan mengunduh aplikasi yang nantinya berfungsi sebagai scan QR Code di pintu masuk.

Penerapan QR kode aplikasi PeduliLindungi dilingkungan Kepolisian ini, ungkap Syafi, sebagai salah satu upaya penurunan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Bayar Barang Senilai Rp500 Juta dengan Cek Kosong, Komplotan Penipu di Sukoharjo Dibekuk Polisi

"Penerapan QR kode pada aplikasi PeduliLindungi ini sebagai salah satu upaya penurunan penyebaran Covid-19,” papar Syafi, Kamis 30 September 2021.

Menurut Syafi, penggunaan aplikasi nantinya akan berguna untuk mengetahui berapa jumlah orang yang ada di dalam. Sehingga dengan begitu pelaksanaan protokol kesehatan juga akan terpantau.

"Melalui fitur scan QR di pintu masuk Polres Karanganyar, mereka dapat mengatur kepadatan pengunjung. Aplikasi PeduliLindungi juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional,"terangnya.

Baca Juga: Mobil vs Sepeda Motor Adu Kuat dijalur Alternatif Matesih Karanganyar, Satu Orang Tewas

Selain itu, penerapan aplikasi PeduliLindungi ini sekaligus membantu meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan lokasi dan riwayat perjalanan selama pandemi.

Halaman:

Editor: Bramantyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah