Kapolsek Polokarto, AKP Sriyadi menjelaskan, hebohnya berita itu setelah ada ahli waris yang melakukan takziah mengetahui batu nisan yang ada di makam keluarganya rusak, diduga ada unsur kesengajaan.
"Jadi setelah kami lakukan pertemuan mediasi mempertemukan kedua belah pihak, antara ahli warid dan pengelola makam tercapai kesepahaman, tidak akan memperuncing persoalan," jelasnya.
Baca Juga: Genjot Kemampuan Dosen Kelola Perkuliahan Daring, UVBN Sukoharjo Gelar Pelatihan SPADA
Mengutip penjelasan Supriyanto, Kapolsek mengatakan, sebenarnya makam muslim tersebut bukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memperbolehkan siapapun dimakamkan di sana.
"Untuk dapat dimakamkan di tempat itu, syaratnya sudah jelas harus muslim dan harus patuh dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh pengelola makam. Pengelola makam berhak menertibkan jika ada penambahan bangunan tertentu," imbuhnya.
Dalam pertemuan tersebut, akhirnya pihak keluarga dan pihak pengelola makam sama-sama meminta maaf dan setuju untuk menyelesaikan masalah dengan kekeluargaan.
Menanggapi, Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, penyelesaian secara restorative justice diambil karena hanya terjadi kesalah pahaman.
"Tentu kami dorong untuk penerapan restorative justice. Karena ini masalah mungkin perjanjian dari pihak keluarga belum paham akan hal itu. Tapi sebenarnya itu sudah menjadi aturan untuk dimakamkan di tempat itu," pungkasnya.***