Tepis Berita Hoax, Bupati Sukoharjo Tegaskan Hajatan Masih Dilarang

- 24 Agustus 2021, 13:48 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Bupati Sukoharjo Etik Suryani /Dok. Humas Pemkab Sukoharjo/

SUKOHARJOUPDATE – Mengklarifikasi informasi di media sosial yang beredar luas menyebutkan, ada kelonggaran aturan terkait hajatan di masa pandemi, Bupati Sukoharjo Etik Suryani dengan tegas menyatakan bahwa info tersebut tidak benar alias hoax.

Disebutkan dalam berita hoax berupa screenshot atau tangkapan layar seolah sumbernya dari media pemberitaan resmi, Bupati mengatakan, 'penyelenggara hajatan di Sukoharjo sudah diperbolehkan, termasuk acara hiburannya dengan menerapkan protokol kesehatan.'

“Saya juga kaget kok ada statement seperti itu dan beredar di media sosial. Selama pelaksanaan PPKM darurat hingga Level 4, saya tidak pernah (menyampaikan) statement seperti itu,” kata Bupati saat dikonfirmasi Selasa 24 Agustus 2021.

Baca Juga: Pemkab Sukoharjo Bangun Mal Pelayanan Publik, Nilai Kontrak Pembangunan Rp 18,386 Miliar

Etik menegaskan, saat ini masih dalam situasi sangat prihatin sehingga selama PPKM Level 4 di Sukoharjo, hajatan pernikahan belum dibolehkan karena aturannya masih sama, hanya boleh untuk ijab kabul dengan peserta 10 orang.

Meskipun hanya 10 orang, peserta dalam hajatan juga harus mengantongi hasil tes swab antigen negatif Covid 19, selain itu wajib prokes ketat serta tidak menyediakan makan di tempat.

Termasuk acara hiburan, sama sekali juga belum boleh.

Baca Juga: Peminat Oksigen Gratis Menurun, Bupati Sukoharjo : Kasus Covid 19 Melandai Tapi Masih PPKM Level 4

“Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat dengan munculnya berita yang menyebutkan membolehkan hajatan. Masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa dan munculnya informasi tersebut menjadikan masyarakat bingung,” ujar Etik.

Ia pun menghimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai berita yang tidak jelas mencantumkan sumbernya. Apalagi itu hanya screenshot.

“Prinsipnya daerah (Kabupaten Sukoharjo) mengikuti aturan dari pusat. Jika pusat ngomong A daerah ya A, kalau B daerah juga B. Kami tidak mau mengambil resiko,” tandas Etik.***

Editor: Triyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x