Jalan Underpass Makamhaji Mulai Diperbaiki, DJKA Kemenhub Minta Pemkab Sukoharjo Batasi Tonase Kendaraan

21 Februari 2022, 14:46 WIB
DJKA Kemenhub mulai melakukan perbaikan underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jateng /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho


SUKOHARJOUPDATE- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai melakukan perbaikan jalan underpass Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Jateng, pada Senin 21 Februari 2022.

Perbaikan jalan dibawah rel kereta api itu dilakukan setelah hampir tiap tahun mengalami kerusakan parah saat musim penghujan, dan dipastikan banyak keluhan dan protes masyarakat dialamatkan ke Pemkab Sukoharjo.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perbaikan underpass dari DJKA Kemenhub, Dwi Maryono menyampaikan, agar umur jalan bisa bertahan lama setelah perbaikan, maka sebaiknya ada pengaturan batas tonase kendaraan yang akan melintas.

Baca Juga: Niat Parkir di Bahu Jalan, Truk Bermuatan Air Mineral Terguling di Selokan Bulakrejo Jalan Wonogiri-Sukoharjo

Hal ini mengingat kelas jalan underpass yang berada di ruas jalan Slamet Riyadi mulai dari tugu lilin Pajang, Laweyan, Kota Solo hingga pertigaan PKU Muhammadiyah Kartasura Sukoharjo adalah jalan kelas III.

"Kemarin kan ada komplain dari Bupati Sukoharjo bahwa gril penutup saluran air underpass sering rusak karena tidak kuat menahan beban kendaraan. Nah rencananya akan kami ubah dengan cor beton," jelas Dwi disela mengawali pekerjaan perbaikan.

Selain cor beton, ia mengatakan, di setiap sisi saluran pembuangan air jalan underpass tersebut nantinya juga akan dibuatkan bak kontrol berpenutup untuk memudahkan maintenance/ pemeliharaan pembersihan.

Baca Juga: Sinopsis Film Empire State Tayang Jelang Tengah Malam, Aksi Perampokan Terbesar Melibatkan Orang Dalam

"Lapisan aspal lama, akan dikelupas untuk diganti dengan lapisan aspal baru dengan tambahan di tiap sisinya ada semacam saluran air kecil sepanjang jalan underpass. Tujuannya agar kalau dilewati kendaraan, aspalnya tidak mengelupas," paparnya.

Spesifikasi cor beton struktural yang dipakai untuk perkerasan adalah K (karakteristik-Red) 400. Dengan perkiraan pengerjaan sekira 7 hari maka akan didapat mutu beton K 300 - K 350. Kekuatan tekan beton ini dapat mencapai 300 kilogram per meter persegi.

"Karena pengerjaannya terbatas waktu, maka untuk mempercepat pengerasan beton menggunakan campuran concrete additive. Tujuannya agar dalam waktu 7 hari sudah mencapai mutu beton K 300 - K 350 sehingga sudah bisa dilewati kendaraan," jelasnya.

Baca Juga: Gagal Sandingkan Gelar BATC 2022, Tim Bulutangkis Beregu Putra Indonesia Kalah Terhormat

Peningkatan mutu beton perbaikan underpass tersebut, menurut Dwi, secara tidak langsung juga akan berpengaruh terhadap peningkatan kekuatan menahan beban kendaraan yang melintas.

Terkait permintaan adanya pembatasan jenis kendaraan yang melintas underpass, Dwi mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Sukoharjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

"Ini kan sebenarnya jalan kelas III yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan dengan tonase besar. Yang sering mengakibatkan underpass rusak itu, ya karena dilewati kendaraan-kendaraan besar. Harusnya nanti dari Pemkab Sukoharjo ada aturan tentang larangan kendaaran besar tidak boleh lewat," tegasnya.

Baca Juga: Gencarkan Patroli Gabungan, Polres Sukoharjo Bubarkan Pesta Mihol dan Sita 47 Knalpot Brong

Sesuai aturan, jalan kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 meter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.

Sementara, Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang datang meninjau dimulainya perbaikan underpass mengatakan, perbaikan akan memakan waktu sekira 15 hari, dari 21 Februari 2022 sampai 7 Maret 2022 mendatang.

"Karena kemarin gril penutup saluran airnya setiap habis diperbaiki selalu rusak terus, maka perbaikan yang dilakukan mengambil opsi cor beton dengan tebal 20 cm. Mudah-mudahan bisa kuat dan bertahan lama supaya tidak ada masalah lagi," kata Etik.

Baca Juga: Buntut Penetapan 5 Tersangka Kasus Match Fixing Liga 3 Zona Jatim, Menpora Amali Dukung Langkah Tegas PSSI

Sepakat dengan saran dari DJKA Kemenhub, Bupati telah meminta kepada Dishub Sukoharjo segera melakukan koordinasi untuk membahas tentang teknis pengaturan tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas underpass Makamhaji.

"Jadi untuk tonase yang besar-besar supaya bisa diarahkan tidak lewat sini (underpass-Red) tapi lewat jalur lain, atau daerah pinggiran yang memungkinkan dapat dilewati," pungkas Bupati.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler