Bawa Kabur Pajero Sport Seharga Rp364 Juta, Warga Semarang Diringkus Anggota Polres Sukoharjo

29 November 2021, 16:37 WIB
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan merilis ersangka penipuan dan penggelapan satu unit mobil Pajero Sport /Sukoharjo Update/ Nanang Sapto Nugroho

SUKOHARJOUPDATE- Sempat buron setelah membawa kabur satu unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dari wilayah Grogol Sukoharjo, seorang pria warga Panggung Lor, Semarang Utara, Kota Semarang, berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo.

Pria berinisial AFB (24) tersebut telah melakukan penipuan dan penggelapan. Semula berpura-pura akan membeli mobil yang ditawarkan melalui sosial media oleh pemiliknya bernama Pradipta Aji Pradana (21), tercatat sebagai warga Danukusuman, Kota Solo.

Namun saat melakukan pertemuan transaksi di kantor sebuah bank swasta di daerah Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, tersangka AFB justru membawa kabur mobil bernopol B 1937 PJO itu dengan meninggalkan pemiliknya di kantor bank.

Baca Juga: Sinopsis Hunter Killer Tayang Malam Ini, Misi Navy Seal Selamatkan Presiden Rusia Mencegah Perang Dunia

“Kasus ini bermula ketika korban berniat menjual mobil Mitsubishi Pajero Sport dengan memasang iklan di media sosial Facebook pada, Minggu 14 November 2021. Iklan ditanggapi tersangka yang mengaku bernama Susilo Pojo” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat rilis, Senin 29 November 2021.

Semula, tersangka menghubungi korban melalui WhatsApp menyampaikan ingin melihat mobil. Dari komunikasi itu, tersangka kemudian datang ke tempat tinggal korban di Dukuh Turiharjo, Desa Madegondo, Kecamatan Grogol pada Rabu 24 November 2021.

"Setelah melihat kondisi mobil, tersangka kemudian pulang dan datang kembali pada 26 November 2021 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengaku tertarik membeli dan terjadi tawar menawar hingga akhirnya kesepakatan harga Rp364 juta," papar Wahyu.

Baca Juga: Sasar Milenial Tularkan Patriotisme dan Nasionalisme, Danjen Kopassus Launching Buku Jilid II di Sukoharjo

Pada hari itu juga, sekira pukul 12.00 WIB, tersangka kemudian mengajak korban ke Bank BCA Solo Baru seolah-olah akan melakukan pembayaran dengan cara transfer langsung di bank.

"Namun, saat berada di dalam bank, tersangka meminjam kunci mobil pada korban dengan alasan buku tabungannya tertinggal di dalam mobil. Tanpa menaruh curiga, korban menyerahkan kunci mobil untuk selanjutnya kabur membawa mobil korban," terang Kaqpolres.

Sadar telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Grogol yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilanjut dengan pengejaran.

Baca Juga: Buktikan Komitmen sebagai Perguruan Tinggi Berkualitas, UMS Borong 19 Akreditasi Unggul BAN PT

Akhirnya, tersangka dapat ditangkap berikut barang bukti mobil Pajero Sport warna hitam di Kota Semarang bekerjasama dengan Resmob Polrestabes Semarang. Saat ini tersangka AFB sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Grogol.

Atas perbuatannya, AFB dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sapto Nugroho

Tags

Terkini

Terpopuler