Tiga Orang Pelaku Pencurian Dan Kekerasan Berhasil Di Ungkap Polres Magelang

14 Oktober 2021, 15:50 WIB
Polisi bekuk pelaku kriminal /Humas Polda Jawa Tengah

SUKOHARJOUPDATE - Tiga orang yang diduga terlibat pencurian dan kekerasan berhasil di bekuk tim reskrim Polres Magelang.

Ironisnya, dari ketiga pelaku yang berhasil dibekuk, terdapat satu orang pelaku masih berusia 17 tahun.

Para pelaku terdiri dari YNS, AV dan satunya lagi tak disebutkan inisialnya melancarkan aksinya pada 29 Agustus 2021 di jalan raya sebelah utara Lapangan Kujon, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Baca Juga: Rambah Tempat Kuliner Malam, Polres Sukoharjo Buka Gerai Vaksinasi

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhamad Alfan Armin, mengatakan kronologi kejadian itu berawal.dari kedatangan korban bersama dua orang temannya untuk nongkrong di samping lapangan Kujon itu.

Apalagi saat ini malam Minggu, korban bersama dengan teman temannya nongkrong di tempat tersebut. Tiba tiba korban didatangi tiga orang pelaku dengan menggunakan kendaraan Matic.

"Kunci kendaraan korban ini diambil pelaku, kemudian korban dipukul, kemudian pelaku merampas handphone korban," jelas Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan Armin, Kamis 14 Oktober 2021

Baca Juga: Jemput Bola Kejar Herd Immunity, Truk Dalmas Polres Sukoharjo Dikerahkan Angkut Santri Peserta Vaksinasi

Dijelaskan lagi oleh Kasat Reskrim, pada saat itu, korban lari untuk menghindar. Namun, saat korban kembali, kendaraannya sudah tidak ada, dibawa oleh para pelaku ini.

"Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Polres Magelang melakukan penyidikan dan penyelidikkan kasus ini," ucapnya.

Dari hasil penyelidikkan, kata AKP Muhamad Alfan Armin, Polres Magelang dapat mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang bukti dari tangan pelaku.

Baca Juga: Menderita Kerugian Milyaran Rupiah, Tamara Bleszynski Lapor ke Bareskrim

Lanjutnya, ketiga pelaku tersebut berinsial YNS, AV dan seorang pelaku masih berusia 17 tahun. Ketiganya merupakan warga kota Magelang.

"Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku, satu buah handphone merek, Vivo 12S, Satu unit kendaraan motor Yamaha Jupiter dan satu unti kendaraan yang digunakan sebagai sarana pelaku," terang kasat Reskrim ini.

Masih kata di kasat Reskrim, ketiga pelaku ini dikenakan pasal 365 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dapat Doorprize, Warga Antusias Ikut Vaksinasi Dosis 1 dan 2 di Mapolres Sukoharjo

Kasat Reskrim juga menyampaikan pesan Kapolres Magelang kepada warga masyarakat Magelang, agar berhati-hati saat keluar rumah. Saat ini masih pandemi, sehingga tidak terlalu penting untuk keluar rumah, usahakan untuk tidak keluar.

"Kepada para orang tua dan guru, agar dapat membina dan menjaga anak anak untuk mengindari hal hal negatif hingga melakukan tindak kejahatan," pungkasnya. ***

Editor: Bramantyo

Tags

Terkini

Terpopuler