Sakit Hati, Seorang Wanita Tega Menyuruh Temannya untuk Membunuh

13 Agustus 2021, 11:13 WIB
Dua tersangka pembunuhan terhadap seorang wanita di Klaten, diringkus Satreskrim Polres Klaten /Sukoharjoupdate/Kinan Riyanto

SUKOHARJOUPDATE - Dipicu sakit hati, seorang wanita bernama Isti Nurhidayah (39 tahun) warga Dukuh Gatak, Desa Nepen, Kecamatan Teras, Boyolali, Jawa Tengah tega membunuh teman dekatnya.

Tersangka tidak membunuhnya secara langsung, namun minta tolong teman prianya yang bernama Agung Prasetyo (30 tahun) warga Dukuh Karangkidul, Desa Jurug, Kecamatan Mojosongo, Boyolali.

Korban seorang pensiunan PNS bernama Kasiyem (60), warga Dukuh Drono, Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten. Aksi pembunuhan yang dilakukan tersangka Agung ini terjadi pada tanggal 2 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Kabar Duka, KGPPA Mangkunegaran IX Tutup Usia

Menurut keterangan Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, awalnya antara pelaku Isti dengan korban adalah teman dekat. Pelaku indekost di Dukuh Prigi Kulon, Desa Ketandan, Kecamatan Ngawen.

Namun menurut pengakuan tersangka, korban terlalu ikut campur urusan pribadi. Tersangka juga kena tipu investasi emas bodong oleh korban.

"Dipicu sakit hati itulah, tersangka IN ini berencana membunuh korban, dengan cara menyuruh teman prianya yang bernama Agung Prasetyo. Bila berhasil, akan diberi imbalan Rp5 juta," jelas Kapolres, Jumat 13 Agustus 2021.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Gangguan Jantung Penyebab KGPAA Mangkunegaran IX Meninggal Dunia Jelang Ulang Tahunnya

Pada tanggal 2 Juli 2021 sekitar jam 20.00 WIB, tersangka Agung menghubungi korban melalui sambungan seluler, untuk diajak ketemuan di dekat RSUD Pandanarang Boyolali.

Korban menyanggupi ajakan tersebut. Tersangka IN mengantar tersangka Agung menuju tempat tersebut, dengan menggunakan sepeda motor, lalu ditinggal pergi.

Begitu korban datang, tersangka Agung mengajak berkeliling korban dengan sepeda motornya. Niat tersangka ingin mencari lokasi untuk membunuh.

Baca Juga: RSUD Karanganyar Berduka, Kepala Bangsal Meninggal Setelah Terpapar Covid

Sekitar pukul 22.30, tersangka Agung menghentikan sepeda motornya di jalan Dukuh Tompe, Desa Karangnongko, Kecamatan Mojosongo, Boyolali dengan alasan ingin buang air.

Setelah itu, tersangka justru membujuk korban untuk diajak berhubungan badan di area persawahan tembakau. Korbanpun mau.

Usai bersetubuh, saat korban hendak memakai celana, tersangka Agung langsung memukul kepala korban dua kali dengan helmed, dan mencekiknya hingga tewas.

Baca Juga: Habis Suntik Vaksin, Warga di Sukoharjo Dicegat Polisi Dikasih Ikan Lele

Selanjutnya, jasad korban diboncengkan sepeda motor, ingin ditunjukkan kepada tersangka IN bahwa dirinya sudah berhasil membunuh.

Namun di tengah perjalanan, tepatnya di jalan Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten, jasad korban jatuh dan ditinggalkan begitu saja.

Tersangka lalu menuju ke arah Desa Penggung, Kecamatan Ceper, Klaten. Sepeda motor dan barang-barang milik korban ditinggalkan tersangka di depan ruko kosong.

Baca Juga: Satreskrim Polres Klaten Meringkus Dua Tersangka Pembuat Kartu Vaksin Bodong

Barang bukti yang ditemukan polisi antara lain sejumlah buku rekening milik korban, pakaian korban, sebuah anting, sebuah BPKB, dan lain-lain.

Dari penyelidikan polisi, akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Kini kedua tersangka mendekam di tahanan Polres Klaten, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya dijerat dengan pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, Pasal 338 KUHP Jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.***

Editor: Kinan Riyanto

Tags

Terkini

Terpopuler