1. Bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
2. Hantaran uang
3. Hewan ternak
4. Pupuk
5. Sepeda motor mudik dan balik gratis
6. Barang pokok
Sementara itu, pengaturan ini diberlakukan terhadap angkutan kendaraan dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14000 kg.
2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.