Info Penting Ditlantas Polda Sumbar! Pembatasan Jalur Kendaraan Angkutan Barang dan Sistem One Way Mudik 2023

- 8 April 2023, 13:58 WIB
Info soal pembatasan jalur kendaraan angkutan barang dan sistem one way untuk mudik 2023 oleh Ditlantas Polda Sumbar
Info soal pembatasan jalur kendaraan angkutan barang dan sistem one way untuk mudik 2023 oleh Ditlantas Polda Sumbar /Instagram @ditlantas_poldasumbar

1. Bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

2. Hantaran uang

3. Hewan ternak

4. Pupuk

5. Sepeda motor mudik dan balik gratis

6. Barang pokok

Baca Juga: Resep Kue Kering Klepon Isi Kurma yang Lumer di Mulut, Simak Trik Ini Supaya Bisa Ngeprul dan Matang Merata

Sementara itu, pengaturan ini diberlakukan terhadap angkutan kendaraan dengan ciri-ciri sebagai berikut:

1. Mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14000 kg.

2. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah