Pembayaran pajak juga dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Bapenda Surabaya, kantor Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) I-V terdekat, atau membayar pajak melalui Mall Pelayanan Publik yang ada di Siola.
Sementara itu, khusus untuk pembayaran PBB masyarakat bisa melakukannya melalui fasilitas Mobil Keliling PBB yang disediakan oleh Pemkot Surabaya.
Pembebasan sanksi denda PBB dan pajak daerah ini telah diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) No. 24 tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif, terhadap bunga dan denda pajak daerah kepada masyarakat dalam rangka HJKS ke 730.
Lebih lanjut, Hidayat, Ketua Bapenda, berharap warga Surabaya bisa memanfaatkan program ini dengan sebaik mungkin dan segera melakukan pembayaran untuk PBB dan pajak daerahnya. Hal ini berkaitan dengan pajak yang dibayarkan itu nantinya akan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat.
Warga Surabaya yang saat ini sedang memiliki kendala sanksi denda, program pemutihan ini menjadi momentum yang tepat untuk membayar pajak dengan hanya bayar pokoknya saja.***