Banyak Korban Jiwa, Polda Jateng: Pasang Jebakan Tikus Beraliran Listrik Beresiko Masuk Penjara

- 8 Januari 2022, 16:37 WIB
Jebakan tikus
Jebakan tikus /Peggy_Marco/ pixabay.com

"Antara lain, mengurus surat perizinan berusaha berbasis risiko yang dikeluarkan dari Kementerian Investasi/ Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda. Untuk pengurusan izin bisa diperoleh secara online,” sebut Iqbal.

Setelah izin didapat, langkah selanjutnya menurut Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Sinopsis Film In The Heart of the Sea Tayang Malam Ini, Serangan Paus Raksasa Ditengah Lautan

“Adapun pernyataan yang ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk pompa air guna mengaliri sawah (bukan untuk jebakan tikus),” ujarnya.

Namun dalam banyak kasus, lanjut Iqbal, warga ada yang menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga untuk memasang jebakan tikus.

“Menghilangkan nyawa orang lain seperti itu melanggar Pasal 359 KUHP yang berbunyi, barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tegasnya.

Baca Juga: Bazar Produk Tani Terus Digelar Pemkab Sukoharjo, Kali ini Giliran Kecamatan Gatak

Ditambahkan, setiap orang yang berniat memasang jebakan listrik harus mengurungkan niatnya itu, karena melanggar
aturan dan membahayakan nyawa orang lain.

“Itu pelanggaran dan berkonsekuensi pidana. Siapa yang masih melanggar, beresiko dipenjara,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sapto Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah