Aturan jumlah takar bahan organik pada sebuah produk organik berbeda-beda di setiap negara, misalnya saja ada negara yang mengatur jika jumlah bahan organik sudah mencapai 80 persen dari keseluruhan, maka boleh mengantongi izin sebagai produk organik.
Ada lembaga sertifikasi produk organik yang menanganinya. Di Indonesia sendiri ada BIOCert, Inofice, Sucofindo, ICert, LESOS, LSO MAL, PT PCU, SDS Indonesia, dan masih banyak lagi.
Jadi, bisa disimpulkan bahwa skincare natural dan organik sama-sama memakai bahan alami. Hanya saja, jumlah takar bahan alam yang digunakan berbeda.
Bisa dikatakan juga bahwa skincare natural belum tentu organik. Sebaliknya, skincare organik sudah bisa dipastikan natural. Nah, sekarang kalian mau memilih memakai jenis skincare yang mana, nih? ***