SUKOHARJOUPDATE - Sholat jamak atau menyatukan dua sholat wajib yang dikerjakan menjadi satu waktu diperbolehkan bagi orang-orang yang memenuhi syarat-syarat.
Adapun sholat wajib yang bisa dijamak adalah Sholat Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Hanya untuk sholat Subuh yang tak bisa dijamak.
Qashar artinya meringkas atau memendekan. Qashar shalat adalah meringkas raka’at shalat fardlu empat raka’at menjadi dua raka’at. Shalat fardlu yang boleh diqashar adalah zhuhur, ‘ashar dan ‘isya. Sedangkan maghrib dan shubuh tidak boleh diqashar.
Baca Juga: Pandemi Covid, Gibran Promo Dorong Pelaku UMKM Untuk Go Digital
Meski Islam memudahkan umatnya untuk beribadah, bukan berarti setiap sholat bisa dijamak ataupun qashar.
Ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan bagaimana sholat bisa dijamak atau di qashar.
Seperti dikutip dari Kantor Kementerian Agama provinsi Jawa Barat, yang bisa menjamak sholat wajib yaitu musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).
Baca Juga: Mencuri Raden Saleh, Film Heist Pertama Visinema Penuh Aksi dan Kriminal Resmi Masuki Masa Produksi
Kedua, bukan dalam perjalanan maksiat. Ketiga, dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.