7 Penyebab Pengajuan KPR Syariah Rumah Second Selalu Ditolak, Nomor Dua Nggak Nyangka…

28 Februari 2023, 22:39 WIB
Ilustrasi - penyebab pengajuan KPR Syariah rumah second ditolak /Freepik/jcomp

BERITASUKOHARJO.com - Saat ini pengajuan Kredit Perumahan Rakyat atau KPR Syariah menjadi pilihan bagi masyarakat. Melalui pembiayaan ini, bisa memilih rumah baru atau second.

Sayangnya, tak semua orang beruntung. Beberapa di antaranya, pengajuan KPR Syariah ditolak oleh pihak perbankan.

Rumah second seringkali menjadi opsi untuk dibeli melalui KPR Syariah. Namun, banyak pengajuan rumah second ditolak. Padahal, sudah berbagai cara dilakukan untuk mendapatkan rumah impian, tempat yang kelak bisa digunakan untuk melepas semua penat dan berkumpul dengan keluarga.

Penolakan pengajuan ini semakin membuat penasaran. Padahal, sudah berbagai cara dilakukan seperti minta bantuan bagian personalia di kantor untuk menaikkan gaji agar bisa terpenuhi syarat cicilannya, tapi tetap saja KPR Syariah-nya ditolak dengan berbagai penyebab.

Baca Juga: Cemilan Murah Meriah Gak Bikin KanKer, Cuma dari Bahan Ini Sudah Bisa Buat Tahu Pletok

Padahal, selain dinilai dari segi kemampuan finansial calon nasabah untuk mengansur di kemudian hari, ternyata ada beberapa kriteria rumah second yang bisa lolos KPR Syariah.

Syarat umum yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR Syariah yaitu Warga Negara Indonesia mulai usia 21 tahun, KTP, KK, NPWP, dan Surat Nikah bagi yang sudah menikah. Selanjutnya, memliliki penghasilan tetap bagi pegawai atau profesional.

Untuk pengajuan KPR Syariah rumah baru, biasanya akan dibantu oleh pihak developer atau pengembang perumahan. Sehingga, prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan rumah second.

Dilansir BeritaSukoharjo.com dari Rumah Impian, laman resmi Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk layanan kepemilikan rumah, berikut tujuh penyebab pengajuan KPR Syariah rumah second sering ditolak.

Baca Juga: 1 Resep Jadi Melimpah, Inilah Kue Kering Sagu Keju yang Enak, Toples Lebaran Auto Penuh!

1. Surat-Surat tidak Lengkap

Untuk rumah second, perlu diperhatikan untuk memenuhi semua kelengkapan surat. Beberapa kelengkapan surat tersebut di antaranya, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Hak Milik atau SHM, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dan perjanjian jual beli. Kalau surat-suratnya tidak lengkap, kemungkinan KPR Syariah Anda ditolak.

2. Dekat dengan Pemakaman Umum

Sebelum membeli rumah second, ada baiknya calon pembeli melakukan survei langsung ke lokasi. Hal itu untuk mencegah Anda kecewa di kemudian hari.

Pastikan lokasi rumah yang Anda incar jauh dari pemakaman umum. Sebab, selain kondisi air tanah yang kurang bagus, nilai jualnya juga kurang terlalu tinggi.

Baca Juga: Ide Jualan Ramadhan 2023! Resep Banana Roll Cantik, Auto Dapet Untung Fantastis

3. Berada di Wilayah Rawan Bencana

Lokasi rumah yang berada di wilayah rawan bencana tidak disarankan untuk jangka panjang. Seperti daerah rawan banjir atau rawan longsor. Cari informasi sebanyak-banyaknya agar Anda bisa memastikan hunian yang akan dibeli aman bagi keluarga.

4. Rumah Berada di Lokasi “Tusuk Sate”

Satu lagi yang kurang mendapat perhatian, ternyata rumah yang berada di lokasi “tusuk sate” kurang direkomendasikan oleh pihak perbankan. Rumah yang berada di depan pertigaan jalur atau tusuk sate, dianggap berpotensi menjadi properti yang akan membahayakan penghuninya

Baca Juga: Mocha Choco Oreo Mozaic Pudding, Kreasi Dessert Super Cantik, Cocok Jadi Ide Jualan Ramadhan 2023

5. Tidak Memenuhi Syarat Akses Jalan

Nggak nyangka, ternyata akses jalan menjadi pertimbangan pihak perbankan. Pilihlah rumah yang mempunyai akses jalan yang lebar.

Jangan memilih rumah yang berada di gang sempit. Setidaknya, jalan menuju rumah bisa dilalui kendaraan roda empat. Ya, paling tidak memudahkan pihak perbankan saat melakukan survei ke lokasi.

6. Terlalu Dekat dengan Bantaran Sungai

Selain itu, calon rumah yang akan diajukan ke KPR Syariah, tidak terlalu dekat dengan bantaran sungai. Syarat ini realistis juga, mengingatkan kembali kepada Anda untuk memilih rumah yang tepat.

Baca Juga: Jangan Diskip! Bikin Nasi Kuning Magic Com Anti Gagal, Pakai Bumbu Ini, Praktis Banget untuk Ide Jualan

Rumah yang dekat dengan bantaran sungai bisa menjadi daerah rawan banjir. Jika hujan deras, bisa saja air meluap hingga ke perumahan yang berada di dekat bantaran. Minimal, jarak rumah dnegan sungai adalah 10 meter.

7. Berada di Jalur Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET)

Hunian yang berada di jalur bawah tegangan tinggi atau Saluran Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) mempunyai risiko yang besar. Hal ini menjadi pertimbangan karena radiasi dari SUTET dianggap bisa mengganggu kesehatan.

Itulah tujuh penyebab pengajuan KPR Syariah rumah second Anda ditolak oleh pihak perbankan. Lengkapi semua persyaratan dan pilih lokasi yang tepat agar hunian impian Anda bisa lolos KPR Syariah.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler