Suka Minum Kopi Luwak? Simak Fatwa MUI tentang Kopi Luwak

- 10 Oktober 2022, 20:11 WIB
Ilustrasi  - ini fatwa MUI bagi muslim soal halal tidaknya kopi luwak
Ilustrasi - ini fatwa MUI bagi muslim soal halal tidaknya kopi luwak /Pexels/Alexandar Pasaric

BERITASUKOHARJO.com - Kopi menjadi semakin digemari di Indonesia saat ini. Di berbagai kota kedai kopi dari berbagai kelas muncul bagaikan jamur di musim hujan.

Di mana-mana orang dari berbagai generasi, mulai anak muda generasi Z sampai generasi baby boomers suka nongkrong sembari minum kopi. Film Filosofi Kopi yang tayang beberapa tahun lalu pastinya punya andil mempopulerkan kopi di generasi-generasi tersebut.

Para pebisnis juga jeli memanfaatkan tren kekinian ini. Mereka ramai-ramai membuka usaha warung kopi dengan berbagai gaya di berbagai kota. Banyak jenis kopi yang dijual dari kopi Toraja, kopi Gayo, hingga kopi luwak.

Indonesia kaya sekali dengan kopi sejak zaman kolonial. Salah satu jenis kopi yang masyhur adalah kopi luwak, kopi termahal yang sudah kondang sampai ke mancanegara. Kalau kamu sebagai muslim masih bingung tentang halal tidaknya, berikut fatwa MUI tentang kopi luwak.

Baca Juga: Pantas Ramai Pembeli, Ini Ide Jualan Kekinian Fruit Sandwich yang Viral, Cemilan Cantik dan Segar dari 4 Bahan

Kamu suka ngopi? Kamu sudah pernah menyicipi kopi luwak?

Di depan Candi Pawon, di Kabupaten Magelang ada sebuah warung kopi luwak yang suka dikunjungi para wisman. Meskipun UKM tapi kebanyakan penikmatnya adalah para wisman bule.

Tidak sedikit orang muslim yang menanyakan apakah kopi luwak ini halal. Sudah tahukah kamu status hukumnya dalam Islam? Apakah kopi luwak halal?

Orang muslim memiliki rujukan yang jelas dalam soal makanan dan minuman. Dalam hal kopi luwak ini orang muslim harus merujuk ke fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah