Awas Bom Karbon! Ancaman Besar Bagi Kehidupan Manusia dan Lingkungan di Masa Depan Akibat Proyek Minyak

- 20 Maret 2023, 22:11 WIB
Ilustrasi - ancaman besar kehidupan manusia dan lingkungan di masa depan karena proyek minyak dan bom karbon
Ilustrasi - ancaman besar kehidupan manusia dan lingkungan di masa depan karena proyek minyak dan bom karbon /Unsplash/hans jurgen mager

BERITASUKOHARJO.com – Para aktivis lingkungan sedang memperingatkan terkait proyek minyak oleh ConocoPhillips yang dapat menyebabkan bom karbon sebagai ancaman kehidupan manusia dan lingkungan di masa depan.

Nah, proyek minyak atau Willow Project yang menjadi ancaman besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan di masa depan akibat timbulnya bom karbon ini justru mendapat persetujuan dari Presiden Joe Biden.

Para aktivis iklim dan lingkungan mengecam kebijakan Joe Biden karena nihilnya pertimbangan akan bom karbon dari proyek minyak yang menimbulkan ancaman besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan di masa depan

Dua tuntutan hukum berbeda telah dilayangkan untuk proyek minyak yang kemungkinan menimbulkan bom karbon dan berakibat ancaman besar bagi kehidupan manusia dan lingkungan di masa depan.

Baca Juga: Ide Jualan Takjil Ramadhan Paling Seger, Auto Diserbu Pembeli, Resep Es Timun Blewah Anti Gagal

Dilansir dari Euro News oleh BeritaSukoharjo.com pada Senin, 20 Maret 2023, para aktivis lingkungan menganggap bahwa Departemen Pemerintah Amerika Serikat telah melanggar peraturan Undang-Undang Pertimbangan Iklim.

Kelompok aktivis lingkungan tersebut yaitu Sovereign Iñupiat for a Living Arctic, Sierra Club, Trustees for Alaska dan Alaska Wilderness League yang mengajukan gugatan terhadap proyek minyak Willow Project pada pekan lalu.

Selain aktivis lingkungan, ada Dewan Pertahanan Sumber Daya Alam, Pusat Keanekaragaman Hayati dan Greenpeace beranggapan bahwa departemen pemerintah menyetujui proyek minyak Willow Project tanpa menimbang masalah.

Masalah-masalah yang ditimbulkan dari Willow Project tersebut dipaparkan dalam gugatan sebelumnya pada tahun 2021 lalu. Para penggugat juga mengharapkan keadilan atas pertimbangan ini.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x