BERITASUKOHARJO.com – Proses memulangkan jenazah dari luar negeri tentunya memiliki prosedur tertentu. Jenazah tersebut tidak bisa dipulangkan begitu saja secara asal-asalan.
Mengapa prosedur ini perlu ditaati? Seperti yang banyak orang ketahui bahwa jenazah tidak baik jika disandingkan secara langsung dengan orang hidup karena menimbulkan beberapa kekhawatiran, misalnya membawa bibit penyakit.
Selain itu, jenazah rentan digunakan sebagai perantara tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang.
Salah satu kasus pemulangan jenazah dari luar negeri adalah kasus Eril, putra Ridwan Kamil yang telah ditemukan di Bendungan Engehalde, Swiss setelah hilang di Suangai Aare pada akhir Mei. Jenazah tersebut akan mengikuti prosedur untuk dipulangkan ke tanah air.
Prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri akan dibantu oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam proses administratif.
Simak prosedur memulangkan jenazah dari luar negeri yang telah dirangkum BeritaSukoharjo.com dari laman Indonesia.go.id di bawah ini.
Baca Juga: Ini Dia Pendapat Seluruh Anggota BTS tentang Album Baru Mereka 'Proof' Menjelang Ulang Tahun ke-9
1. Mengurus syarat kepulangan jenazah