Agensi IU Rilis 3 Putusan Hukum Bagi Netizen yang Buat Hate Comments pada Artisnya, Nomor 1 Paling Berat

- 22 Juni 2022, 06:30 WIB
Netizen yang meninggalkan hate comments pada IU telah dituntut dengan hukuman ini
Netizen yang meninggalkan hate comments pada IU telah dituntut dengan hukuman ini /KBIZoom/Hachi1207

BERITASUKOHARJO.com - Seorang artis tidak bisa dipisahkan dari netizen tidak bertanggung jawab yang memberikan hate comments. Agensi IU, EDAM Entertainment tampil dengan kekuatan penuh untuk masalah ini. 

Agensi yang menaungi IU dan aktris Shin Se Kyung tersebut merilis tiga jenis putusan hukum yang telah diberikan pengadilan terhadap seorang netizen yang pernah meninggalkan hate comments.

Dikutip BeritaSukoharjo.com dari KBIZoom, netizen tersebut sudah sejak tahun 2019 memberikan hate comments terhadap banyak postingan IU di internet.

Netizen yang meninggalkan hate comments pada IU tersebut akhirnya telah divonis dengan tiga putusan hukum oleh pengadilan, pada Selasa, 21 Juni 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Dirjen WHO Bertemu, Penanganan Covid-19 Dikomentari

Putusan hukum pertama adalah netizen tersebut akhirnya diberikan hukuman penjara selama delapan bulan dan dua tahun masa percobaan.

Untuk hukuman yang kedua, netizen tersebut juga dijatuhi hukuman melakukan pekerjaan pelayanan masyarakat selama 180 jam.

Sedangkan untuk hukuman terakhir, netizen itu harus mengikuti kelas kuliah penyembuhan kekerasan seksual selama 40 jam. 

Jika netizen yang memberi IU hate comments itu kembali mengulangi tindak pidana lain setelah putusan hukuman, dia akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.

Halaman:

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Sumber: KBIZoom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x