BERITASUKOHARJO.com - Nikita Mirzani baru-baru ini dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.
Pengacara Nikita Mirzani yaitu Fahmi Bachmid, menemui wartawan untuk menjelaskan detail kasus kliennya pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Surat yang beredar luas berisi Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka, padahal dirinya berstatus sebagai saksi adalah hal yang membuatnya geram.
Disebutkan Fahmi Bachmid bahwa yang mempunyai kewenangan soal surat pemanggilan Nikita Mirzani adalah Polres Serang atau Polda Banten, seperti dikutip BeritaSukoharjo.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News.
Baca Juga: Resep Samgyetang, Sup Ayam Gingseng Khas Korea, Hangatkan Tubuh Kala Dinikmati
Detail kasus Nikita yang akhirnya bisa berhubungan dengan kepolisian dijelaskan secara rinci oleh pengacara Nikita Mirzani tersebut.
Dia menegaskan bahwa status wanita yang akrab dipanggil 'Nyai' itu adalah seorang saksi. Pihak pengacara berpegang atas informasi yang menyebutkan kalau kliennya adalah saksi.
Kedatangan Nikita ke Polres Serang adalah pada Rabu, 15 Juni 2022 pukul 3 sore untuk memenuhi panggilan hukum padanya.
“Ada sekitar 30 pertanyaan, ya biasalah ya nama dan sebagainya,” ungkap Fahmi menjelaskan pertanyaan yang diberikan pada Nikita.