BERITASUKOHARJO.com – Kasus KDRT Johnny Depp mencuat pada 2018 setelah Amber Heard, mantan istrinya, menulis mengenai kekerasan rumah tangga. Meskipun kala itu ia tidak menyebut nama Johnny Depp.
Setelah itu pada tahun 2019 Johnny Depp melayangkan gugatan kepada Amber Heard atas kasus pencemaran nama baik.
Kasus tersebut kemudian baru dapat disidangkan pada tahun 2022 setelah sempat tertunda karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Lagi Nyari Resep Bakpao Super Mulus dan Empuk? Baca Ini
BeritaSukoharjo.com mengutip dari akun twitter @Reuters bahwa keputusan persidangan kasus pencemaran nama baik telah diputuskan pada 1 Juni 2022 di Fairfax County Circuit Court jam 3 sore waktu setempat.
Juri memutuskan bahwa Johnny Depp dan Amber Heard masing-masing bertanggung jawab atas kasus pencemaran nama baik.
Keputusan juri yakni bahwa Amber Heard terbukti melakukan pencemaran nama baik mantan suaminya, Johnny Depp. Amber Heard dikenakan ganti rugi sebesar $15 juta.
Baca Juga: Dikta Yovie and Nuno Pilih Hengkang, Ada Apa?
Disisi lain, Johnny Depp juga dikenakan ganti rugi sebesar $2 juta atas pernyataan pengacara Deep yang mengatakan bahwa klaim pelecehan Amber Heard hanyalah sebuah berita bohong.