BERITASUKOHARJO.com - Beberapa waktu lalu Deddy Corbuzier menuai banyak kecaman berkat unggahan di akun youtube miliknya berupa Podcast Close the Door bersama pasangan LGBT, yakni Ragil Mahardika dan Fredik Vollert.
Pasalnya, Deddy dalam kontennya tersebut seolah pro dengan LGBT, karena ia menyiarkan kisah pasangan LGBT ini pada publik.
Bukan hanya Deddy, pasangan LGBT yang diketahui menikah pada 30 Juni 2018 lalu ini juga menjadi perbincangan hangat usai menjadi bintang tamu di podcast milik Deddy tersebut.
Baca Juga: Baik untuk Diajarkan ke Buah Hati, Berikut Lirik Lagu Islami 'Anak-Anak Nabi Ada Tujuh Orang'
Berkat kontroversi tersebut, Mahfud MD selaku Meteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) juga mendapat banyak pertanyaan mengapa pelaku LGBT dan promotor-promotornya tidak ditindak secara hukum.
Melalui akun instagramnya (15/05/22) ia menjawab pertanyaan tersebut dengan tegas, “Karena LGBT tidak atau belum dilarang oleh hukum yang disertai ancaman hukuman. Ini (Indonesia) adalah negara demokrasi, siapa pun boleh saling berekspresi asal tidak melanggar hukum.”
Ia juga menjelaskan bahwasannya memang benar dalam negara demokrasi harus memiliki sanksi bagi yang melanggar agama, moral, etika.
Kendati demikian, penjatuhan sanksi tersebut harus berlandaskan hukum yang ada sebelum terjadinya perbuatan.
Baca Juga: 11 Manfaat Ampas Teh Celup, Jangan Dibuang!