Tanggapi Kasus Tiara Marleen, Kuasa Hukum Doddy Sudrajat Beberkan Fakta Ini

23 Juni 2022, 21:53 WIB
Kuasa hukum Doddy Sudrajat, Husni Thamrin tanggapi soal kasus penetapan tersangka Tiara Marleen yang dilaporna oleh Haji Faisal /YouTube Seleb Oncam News/HITZ Infotainment

BERITASUKOHARJO.com - Penetapan Tiara Marleen sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik Vanessa Angel yang dilaporkan oleh Haji Faisal, ditanggapi langsung kuasa hukum Doddy Sudrajat, Husni Thamrin.

Secara eksklusif kepada BeritaSukoharjo.com, awalnya kuasa hukum Doddy Sudrajat itu menyampaikan kalau dia tidak bisa berkomentar banyak akan kasus yang menjerat Tiara Marleen.

Dengan alasan bahwa Tiara Marleen bukanlah klien dari Husni Thamrin. Akan tetapi, sebagai seseorang yang dekat dengan Doddy Sudrajat, pihaknya perlu memberikan dukungan fakta untuk diberikan pada pedangdut tersebut.

Husni Thamrin secara spesifik menyampaikan jenis jeratan hukum yang menimpa Tiara Marleen, sahabat Doddy Sudrajat adalah didasarkan pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE tahun 2008.

Baca Juga: Yakin Tak Jatuh Hati? 10 Momen Ini Ungkap Kepribadian Asli J-Hope BTS, Nomor 5 Bisa Bikin Mata Berkaca-kaca!

Isinya tertulis bahwa ada insiden salah ucap dari pernyataan Tiara Marleen yang dipermasalahkan oleh pelapor yaitu mertua dari mendiang Vanessa Angel, Haji Faisal.

Pernyataan yang dimaksud adalah Tiara Marleen yang mengungkapkan bahwa Vanessa Angel telah hamil sebelum menikah di sebuah live Instagram yang dilakukannya.

Husni Thamrin (kanan) saat mendampingi Doddy Sudrajat bersama kuasa hukum lain yaitu Jamal dalam sebuah konferensi pers Inung R. Sulistyo

Kuasa hukum Doddy Sudrajat itu membeberkan fakta yang menjadi dasar adanya kasus ini. Disebutkan bahwa Tiara Marleen tahu tentang kondisi Vanessa tersebut dari Doddy Sudrajat.

Dia mengakui kalau memang Doddy Sudrajat yang membagikan informasi tersebut dalam ranah pribadi layaknya obrolan dengan sahabat kepada Tiara Marleen.

Husni Thamrin menyesalkan betapa cepatnya proses penetapan Tiara Marleen sebagai tersangka. Melihat ada beberapa kejanggalan terkait putusan hukumnya yang dianggap melanggar UU ITE.

Baca Juga: Artis Senior Rima Melati Meninggal Dunia, Simak Profilnya Berikut Ini

“Apa yang dipermasalahkan dari pernyataan Tiara Marleen sesungguhnya adalah fakta-fakta yang disampaikan oleh saksi dalam persidangan (kasus sengketa perwalian Gala Sky),” ungkap Husni Thamrin secara langsung pada BeritaSukoharjo.com.

Ditambahkan juga oleh dosen Program Magister STIH Pertiba itu bahwa kondisi tentang Vanessa hamil di luar nikah bukan lagi menjadi rahasia.

Di mana Doddy sebagai ayah kandung Vanessa mengetahui dan mengalaminya secara langsung selama ini.

Atas dasar itulah, pemakaian Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak sesuai untuk kasus Tiara Marleen. Mengingat bahwa pasal dan ayat tersebut mengatur dengan rinci dan jelas bagaimana seseorang dianggap melanggar.

Dijelaskan juga bahwa dari fakta yang disampaikan Doddy Sudrajat terhadap Tiara Marleen tentang kondisi putrinya, Pasal 27 ayat 3 UU ITE tidak bisa diterapkan untuk menjerat Tiara.

Di sisi lain, kabar mengenai Doddy Sudrajat yang dipanggil sebagai saksi atas kasus Tiara Marleen dikonfirmasi belum ada surat panggilan yang dikirim ke ayah dari Mayang tersebut.

Surat panggilan sama sekali belum sampai baik di apartemen tempat dia tinggal atau rumah orang tuanya.***

Editor: Risqi Nurtyas Sri Wikanti

Tags

Terkini

Terpopuler