4. Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat yang relevan.
5. NPWP aktif untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
Baca Juga: Jangan Salah Pilih Ajukan Pinjaman! Ini Perbedaan Kredit Usaha Rakyat dan Kredit Usaha Produktif
Risk Acceptance Criteria (RAC) Debitur
Dilansir dari laman resmi Bank Mandiri, ada Risk Acceptance Criteria (RAC) yang perlu dipenuhi untuk melakukan pinjaman KUR Mandiri.
RAC merupakan penilaian dari bank terhadap calon debitur, apakah ia layak menjadi penerima pinjaman atau tidak. Berikut ini RAC KUR Mandiri:
1. Usia calon debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah. Bagi pekerja migran minimal berusia 18 tahun dengan melampirkan surat pernyataan calon debitur dan surat ijin dari orang tua/wali untuk bekerja di luar Negeri.
2. Berdasarkan pengecekan calon debitur oleh Bank melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai berikut:
a. Calon debitur boleh memiliki kredit lain secara bersama, dengan syarat kolektibilitasnya lancar.
b. Calon debitur yang masih punya pinjaman lain di luar KUR dan tercatat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) tetapi sudah lunas perlu surat keterangan lunas dari pemberi kredit sebelumnya.