1.Fotokopi NPWP jika ada, untuk badan usaha berlaku opsional
2. Fotokopi KTP pasangan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi kartu keluarga
5. Fotokopi akte cerai atau akte mati, aturan ini berlaku opsional bagi pelaku badan usaha tapi wajib ada untuk pelaku usaha perorangan
6. Fotokopi KTP dewan direksi dan komisaris, ini berlaku hanya untuk pelaku ekonomi badan usaha tidak untuk pelaku usaha perorangan
7. Fotokopi KTP para pemegang saham berlaku hanya untuk badan usaha
Mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui, bahwa pinjaman multiguna BCA tidak hanya bisa diakses untuk pelaku usaha perorangan saja tapi juga untuk badan usaha yang membutuhkan tambahan modal kerja dalam bisnis.
Berikut kriteria pemilik KTP yang memiliki peluang besar mendapat penawaran pinjaman multiguna bank BCA dengan limit sampai Rp500 juta dengan tenor maksimal 20 tahun, berikut kriterianya:
1.Untuk pelaku usaha perorangan, syarat utamanya harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah, warga negara Indonesia.
Tidak pernah melanggar aturan hukum dan melakukan tindakan asusila, tidak sedang dalam kondisi mengalami kepailitan atau sengketa kepailitan, kolektibilitas harus lancar.
2. Untuk pelaku badan usaha, syarat utamanya berbadan hukum atau berbadan usaha Indonesia, sesuai dengan anggaran dasar dan tidak bertentangan dengan hukum, tidak dalam status pailit.
Tidak dalam status sengketa pailiti, kolektibilitas lancar, pembiayaan untuk keperluan bisnis produktif.