HORE! BCA Adakan Promo Pinjaman Multiguna Bagi UMKM, Limit Rp500 Juta Dicicil Sampai 15 Tahun, Cek Syaratnya!

- 12 April 2023, 11:14 WIB
Pinjaman multiguna BCA limit  Rp500 juta tenor 15 tahun
Pinjaman multiguna BCA limit Rp500 juta tenor 15 tahun /pixabay.com/@emaji-4642101/

- Memiliki badan hukum atau badan usaha Indonesia
- Pembiayaan bersifat produktif
- Tidak dalam keadaan mengalami pailit
- Kolektibilitas lancar
- Tidak bertentangan dengan hukum dan sesuai dengan anggaran dasar

Dokumen yang Disiapkan

- Fotokopi NPWP
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KTP Pasangan
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Cerai atau Akte Mati
- Fotokopi Akte Nikah
- Fotokopi KTP Komisaris atau Dewan Direksi khusus untuk badan usaha
- Fotokopi Pemegang Saham, khusus untuk badan usaha

Untuk proses pengajuan pinjaman multiguna BCA ini, pelaku UMKM atau badan usaha bisa datang langsung ke kantor BCA terdekat atau bisa mendaftar melalui online dengan mengunjungi langsung laman resmi bca.co.id untuk informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Satpam BCA jadi Trending Topik, Dipicu Cuitan Netizen Berkeluh Soal Polisi

Limit pinjaman multiguna ini bisa sampai Rp500 juta dengan cicilan sampai 15 tahun, berikut simulasi bunga pinjaman disesuaikan dengan tenor.

- Fix 1 tahun dengan tenor minimal 60 bulan bunganya adalah 3,21 persen
- Fix 3 tahun dengan tenor minimal 84 bulan bunganya 6,21 persen
- Fix 5 tahun dengan tenor minimal 120 bulan bunganya 7,21 persen

Untuk informasi lebih lanjut dan detail tentang berapa lama tenor yang akan diambi dan berapa bunga nya, Anda bisa konsultasikan langsung dengan pihak bank BCA agar mendapat informasi dan penawaran yang tepat untuk mengembaangkan bisnis UMKM Anda.

Baca Juga: PELAKU UMKM MERAPAT! KUR BRI Rp10 Juta Auto Cair di Rekening bagi Pemilik KTP ini, Tanpa Agunan dan NPWP

Demikian informasi promo pinjaman multiguna bank BCA terkait dengan adanya momentum perayaan hari Kartini 21 April 2023 mendatang. Siapkan syarat dan kelengkapan dokumen untuk mendapat limit Rp500 juta selama 15 tahun dengan bunga 3,21 persen.***

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah